Sidang Lanjutan Karkhutla, JPU Tolak Eksepsi Pihak PT Adei Plantation

Sidang Lanjutan Karkhutla, JPU Tolak Eksepsi Pihak PT Adei Plantation

RIAUMANDIRI.ID, PANGKALAN KERINCI - Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Pelalawan kembali menggelar sidang lanjutan perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan terdakwa korporasi, PT Adei Plantation and Industry yang diwakili oleh Goh Keng Ee selaku Direktur Operasional, di Pangkalan Kerinci, Rabu (29/7/2020).

Dalam perkara ini PT Adei Plantation and Industry didakwa dengan dua dakwaan, yakni dakwaan kesatu dengan perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (I) huruf a UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta dakwaan kedua dengan perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 99 ayat (I) Jo Pasal 116 ayat (I) huruf a UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sidang kali ini diketuai Majelis Hakim Bambang Setyawan, SH MH, Halim Anggota Rahmat Hidayat SH MH dan Joko Ciptanto SH MH. Sementara dari JPU Rahmat Hidayat SH dan Ray Leonardo SH.


Agenda sidang dengan materi, mendengarkan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan Penasehat Hukum (PH) terdakwa pada sidang pekan lalu.

Dalam repliknya JPU menolak eksepsi yang diajukan dengan alasan isi eksepsi terdakwa telah masuk pada materi pokok perkara dimana pada umumnya, eksepsi selalu menyoal mengenai kewenangan absolut dan kewenangan relatif pengadilan yang memeriksa perkara juga terkait dengan dakwaan kabur.

"Sedangkan dalam eksepsi mereka, menurut kami isinya mengenai sarana dan prasarana. Nah, ini kan sudah masuk ke pokok perkara," ujar JPU Rahmat Hidayat, SH usai sidang pada media ini.

Dijelaskannya lagi, eksepsi yang sudah masuk ke pokok perkara biasanya akan ditolak oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan kepada pemeriksaan materi pokok perkara.

"Kita tunggu saja putusan sela majelis hakim minggu depan karena itu merupakan kewenangan mereka," ucapnya.

Untuk diketahui, pada sidang terdahulu, eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa M Sempakata, SH, MH dan rekan Suherdi, SH dari Kantor Hukum Sitepu Ascociates menyoal dakwaan JPU yang menyebutkan kurangnya perhatian PT Adei terhadap penanganan karhutla.

"PT Adei telah memiliki apa yang telah digariskan maupun diatur oleh undang-undang dan peraturan tentang sarana dan prasarana karhutla," ujar Sempakata Sitepu menjawab dakwaan JPU pada sidang pekan lalu.


Reporter: Anton