Kembali Zona Merah, Pemko Pekanbaru Bolehkan Salat Id Adha Berjamaah

Kembali Zona Merah, Pemko Pekanbaru Bolehkan Salat Id Adha Berjamaah

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Beberapa hari lalu Riau kembali mengalami lonjakan kasus positif Covid-19. Oleh sebab itu, Pekanbaru dianggap lagi-lagi jadi zona merah. Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota Pekanbaru tetap memperbolehkan masyarakat melaksanakan salat Idul Adha secara berjamaah, meski diwanti-wanti tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100/SE/1350/2020 Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban 1441 H/ 2020 M Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman Covid-19.

"Penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di semua tempat dengan memperhatikan protokol kesehatan dan koordinasi dengan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui instansi terkait, kecuali tempat-tempat yang dianggap belum aman Covid-19 oleh Gugus Tugas Daerah," ujar Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Jumat (24/7/2020) sore.


"Kemudian penyelenggaraan harus memperhatikan beberapa persyaratan, yaitu menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan, lalu melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan, membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan agar memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, kemudian menyediakan fasilitas cuci tangan, terus menyediakan alat pengecekan suhu. Lalu jika menemukan jamaah dengan suhu di atas 37,5 derajat (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), maka tidak diperkenankan memasuki area salat, lalu menerapkan pembatasan jarak dan mempersingkat khutbah tanpa mengurangi ketentuan, dan terakhir tidak mewadahi sumbangan dengan cara berpindah-pindah, karena tangan jamaah rawan penularan," beber Firdaus.

Selain itu, Firdaus juga mengingatkan, hewan kurban yang didatangkan haruslah dilengkapi surat kesehatan dari Dinas Pertanian.

"Hewan kurban yang didatangkan ke tempat penyembelihan dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan atau SKKH dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kota yang menyatakan bahwa hewan tersebut sehat dan layak dipotong," tutupnya.

Diketahui, per hari ini ada total 134 kasus positif Covid-19 di Pekanbaru. 87 di antaranya sembuh dan 41 orang yang hingga kini masih dirawat.


Reporter: M Ihsan Yurin