Susi Pudjiastuti Geram Benih Lobster Diekspor: Tangkap Lobster Itu Emaknya

Susi Pudjiastuti Geram Benih Lobster Diekspor: Tangkap Lobster Itu Emaknya

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti geram dengan dibukanya kembali izin ekspor benih lobster yang sebelumnya sempat dilarang. Salah satu alasan pemerintah kembali membuka izin ekspor tersebut ialah karena sejak adanya larangan ekspor, pendapatan nelayan jadi anjlok.

Menurut Susi, pelarangan ekspor benur lobster sama sekali tidak menyurutkan pemasukan para nelayan. Sebab, nelayan masih memiliki kesempatan mengambil lobster dewasa dan jenis ikan lainnya di laut yang bisa diperdagangkan secara masif di pasar. Bahkan harganya bisa lebih tinggi dari sekadar menjual benur lobster.

"Tangkap lobster itu ya emaknya, jangan bibitnya," ujar Susi dalam diskusi virtual Bahtsul Masail bertajuk 'Telaah Kebijakan Ekspor Benih Lobster', Kamis (23/7/2020).


Sejak awal disahkannya kembali izin penangkapan, budidaya, hingga ekspor benih lobster oleh Menteri Kelautan dan Perikanan saat ini, Edhy Prabowo, Susi secara lantang langsung menentang kebijakan tersebut. Susi menjelaskan kebijakan itu akan berisiko terhadap kelangsungan ekosistem laut apalagi ekosistem lobster.

Susi menjelaskan negara-negara yang memiliki spiny lobster, seperti Filipina, Sri Lanka, hingga Maladewa sudah tidak pernah lagi memberikan izin bagi penjualan benih demi menjaga ekosistem. Hal ini berkebalikan dengan Indonesia yang justru membuka izin tersebut.

Menurut Susi, di samping terdapat ancaman terhadap ekosistem, ekspor bibit lobster Indonesia yang umumnya dikirimkan ke Vietnam akan berpengaruh terhadap harga pasar.

"Vietnam umumnya ambil lobster jenis mutiara dan pasir yang dulu harganya sangat mahal. Tapi begitu mereka bisa impor dari Indonesia dan berhasil mensuplai ke Jepang serta China, harga (lobster) turun jauh," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Edhy Prabowo baru menerbitkan aturan pembukaan ekspor benih lobster hingga budidaya melalui Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2020 yang berlaku sejak Mei lalu. Aturan itu menggantikan aturan pelarangan penangkapan benur yang dikeluarkan oleh Susi pada era kabinet sebelumnya yakni Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016.