Diajak Debt Collector Urus Tunggakan, Mobil Pria Ini Malah Dirampas di Pekanbaru

Diajak Debt Collector Urus Tunggakan, Mobil Pria Ini Malah Dirampas di Pekanbaru

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Aksi perampasan kendaraan nasabah kembali terjadi. Kali ini, satu unit mobil milik Aswandi warga Koto Lamo Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, lenyap dari tangannya. 

Padahal, Mahkamah Konstitusi memutuskan perusahaan kredit (leasing) tidak bisa melakukan penarikan barang dari debitur secara sepihak, melainkan harus melalui pengadilan seperti  tertuang dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020.

Aswandi tak terima mobil Toyota Agya BA 1492 CP miliknya diambil di Kantor leasing ACC, Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, Senin (20/7/2020).


Diceritakannya, ketika itu dirinya mengendarai mobil Toyota Agya BA 1492 CP di Jalan Garuda Sakti untuk membeli buah di pertanian buah semangka. Tiba-tiba ia dihentikan beberapa orang yang mengaku dari ACC.

Debt colector ini menanyakan nama korban dan mengatakan bahwa mobil itu menunggak pembayaran dan harus diselesaikan di kantor.

Korban yang memang memiliki niat baik ingin menyelesaikan urusan kreditnya di Pekanbaru pun setuju untuk ke Kantor ACC Pekanbaru, meski sang debt collector tak menyebutkan identitas serta surat tugas.

Di kantor leasing yang terletak di Jalan Ahmad Yani ini dengan alasan ingin mencocokkan nomor rangka, mereka meminta korban menghidupkan mobilnya sambil meminta STNK atas nama Siti Nuriya, isterinya.

Ketika selesai pembicaraan di dalam ruangan, kata Aswandi, ia langsung bergegas ke mobilnya dan terkejut karena mobilnya dalam keadaan terkunci. Ketika ditanyakan kepada para debt colector, mereka saling lempar.

"Kita dengan iktikad baik ingin menyelesaikan soal tunggakan, kok jadi seperti ini. Saya merasa tertipu dan hak saya dirampas," jelas Wandi, Rabu (22/7/2020). 

Bahkan kata korban, ketika dipaksa menandatangani BST (berkas serah terima barang) dirinya tak mau menandatangani.

"Saya orang kampung, sudah kooperatif kok dilakukan seperti ini. Saya sempat emosi meminta kunci kontak karena ada barang belanjaan saya di mobil," sebutnya.

Anehnya, entah dari mana tiba-tiba pintu mobil terbuka. Istri dan menantu korban yang ada di lokasi pun mengambil barang-barang di dalam.

"Karena sudah panik, emas seberat 7 emas yang disimpan di mobil terlupa," kata Aswandi.

Keesokan hari, Selasa (21/7), Aswandi dan Andre menantunya, mendatangi Kantor ACC Pekanbaru. Mobil tersebut sudah tidak ada lagi di kantor itu, padahal kata salah satu debt collector mobil akan di kantor selama dua hari. 

Karena itulah, korban mencoba melakukan komunikasi dengan pihak ACC Pekanbaru terkait keberadaan mobilnya. Dari costumer service bernama Ayu diarahkan ke bagian penanganan mobil tarikan.

Dari koordinasi tersebut Wandi kecewa. Karena dengan alasan ACC Bukittinggi tidak mengizinkan, korban hanya melihat dari video call dengan sekuriti pool ACC di Pasir Putih.

"Padahal kita sudah diminta surat permohonan untuk melihat unit. Tapi kok malah melalui video call. Emas itu tak ada lagi, padahal dari 7 emas (harga 1 emas sekitar 1,9 juta) kita akan membayarkan tunggakan dan kuliah anak," tutup Wandi. 



Tags Hukum