Polda Dalami Motif Oknum Anggota DPRD Riau Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Buah Sawit

Polda Dalami Motif Oknum Anggota DPRD Riau Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Buah Sawit

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Oknum anggota DPRD Riau, SA, dilaporkan sejumlah warga karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan buah sawit. Terkait hal itu, Kepolisian Daerah (Polda) Riau masih mendalami motif SA mengajak masyarakat dalam pengelolaan perkebunan sawit.

Terbaru, SA dilaporkan oleh dua orang pensiuan Polri berinisial SJ dan CNP. Dalam laporan yang disampaikan pada tanggal 22 Februari 2020 itu, disebutkan SJ selaku anggota Koperasi Karya Perdana (KKP) belum menerima pembayaran hasil kebun sawit seluas 200 hektare di Desa Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara.

Koperasi yang diketuai SA dikatakannya belum melakukan pembayaran hasil kebun sejak 15 Januari 2020, sehingga mengalami kerugian sekitar Rp2,8 miliar. Hal yang sama dialami oleh CNP. Pensiunan Polri itu belum menerima hasil kebun sawit seluas 320 hektare dan mengalami kerugian sekitar Rp4,4 miliar.


Dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya masih mendalami laporan tersebut. Sejauh ini, pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi.

“Kami masih klarifikasi saksi-saksi,” ungkap Kombes Pol Zain, Ahad (19/7/2020).

Proses itu, katanya, dilakukan dalam rangka proses penyelidikan. Kendati begitu, SA selaku terlapor diketahui belum dimintai keterangan.

“Untuk SA belum kami klarifikasi. Tapi ini akan dilakukan dalam waktu dekat,” kata dia.

Tak hanya dilaporkan oleh pensiunan Polri, SA sebelumnya pernah dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor STPL/520/X/2016/RIAU/SPKT tertanggal 10 Oktober 2016 atas dugaan penipuan dan penggelapan buah sawit di Kecamatan Pujud, Rokan Hilir (Rohil). Perbuatannya itu disinyalir telah merugikan masyarakat sebesar Rp289 miliar.

Terkait hal itu, Kombes Pol Zain tidak menampiknya. Untuk itu, pihak Kepolisian masih mendalami motif yang digunakan politisi Golkar itu.

“Kami masih mendalami motif SA, bagaimana dia mengajak masyarakat ini,” tandas mantan Kapolres Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) itu.

Untuk perkara yang disebutkan terakhir, bermula dari kerja sama antara Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) dengan Koperasi Karya Perdana (KKP) dalam mengelola buah sawit pada tahun 2009 lalu. Lahan tersebut seluas 7.000 hektare lebih, dan hanya bisa dikelola 1.000 hektare.

SA kala itu adalah mitra KSB dalam pengelolaan kebun sawit milik koperasi seluas 1.102 hektare. Namun, mantan anggota DPRD Kabupaten Rohul itu hanya memberikan beberapa kali hasil kebun itu kepada koperasi, terhitung sejak Juni 2009 hingga 2018. Sehingga koperasi dinilai telah mengalami kerugian senilai Rp298 miliar.

kan tetapi seiring berjalannya waktu, SA melakukan kerja sama kembali dengan pihak lainnya, yakni PT Torganda. Saat panen, ternyata KKP diduga tidak menyetorkan uang seperti yang diberikan perusahaan sebagai bapak angkat.

Sementara penjelasan PT Torganda, uang sudah diberikan seluruhnya. Artinya KKP tidak menyetorkan uang tersebut kepada KSB. Dalam proses penyelidikan kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak pelapor yang jumlah sudah mencapai 16 orang.

Penanganan kasus ini sendiri sebelumnya sudah pernah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada tersangka. Bahkan dalam perjalannya, Polda Riau sempat menghentikan penyidikan dengan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Masyarakat yang tidak terima, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hasilnya, hakim memutuskan bahwa SP3 dicabut, dan Polda Riau diminta untuk melanjutkan penyidikan tersebut. 



Tags Hukum