Beredar Pesan Berantai Sanksi Denda Tak Pakai Masker, Syahrial: Itu Milik Jabar, Riau Belum Ada

Beredar Pesan Berantai Sanksi Denda Tak Pakai Masker, Syahrial: Itu Milik Jabar, Riau Belum Ada

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau sampai saat ini belum ada mengeluarkan instruksi ataupun peraturan gubernur (Pergub) untuk memberikan tindakan tegas kepada masyarakat. Saat ini beredar broadcast atau pesan berantai melalui WhatsApp di masyarakat, bahwa jika tidak memakai masker akan ditilang sebesar Rp100-150 ribu.

Sekretaris Percepatan Penanganan Gugus Tugas Covid-19 Riau, Syahrial Abdi, mengatakan, pesan berantai tersebut berasal dari Jawa Barat, dengan nama PIKOBAR. Singkatan dari Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat. PIKOBAR adalan sebuah sistem yang dikembangkan Pemprov Jawa Barat untuk mengelola data kependudukan terkait penanganan pandemi Covid-19.

“Terkait sanksi tilang tidak memakai masker bagi masyarakat itu PIKOBAR, dari Jabar. Dan memang di Jabar ada tindakan tegas terhadap masyarakat yang tidak memakai masker. Tapi berita sanksi tilang PIKOBAR itu, juga telah dinyatakan hoax, karena menyebar juga ke daerah lain,” jelas Syahrial Abdi, Sabtu (18/7/2020).


Dijelaskan Syahrial Abdi, untuk Provinsi Riau sendiri, Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan instruksi agar penanganan Covid-19 lebih ditingkatkan lagi, termasuk di seluruh Indonesia. Dalam instruksi Presiden, mewajibkan pemakaian masker kepada masyarakat. Dan Presiden mengarahkan kepada daerah untuk menerapkan sanksi seperti yang telah dilakukan oleh DKI dan Jabar.

“Memang ada dalam instruksi Presiden, agar keluar sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan. Dan Presiden mencontohkan Jawa Barat, yang telah mewajibkan memakai masker dan pelanggar diberi sanksi,” kata Syahrial.

“Kalau di Riau, Gubernur juga mendorong kepada kepala daerah untuk menerapkan Perbup atau Perwako. Dan Pemko Pekanbaru memang sudah ada Perwako, tapi belum ada penegasan sanksi. Memang harus diberi sanksi, untuk memberikan kesadaran masyarakat memakai masker, jaga jarak, yah menjalankan protokol kesehatan,” jelas mantan Pj Bupati Kampar ini.

Berikut isi pesan berantai tersebut,
Sesuai Instruksi Presiden
Hasil Rapat Tim Gugus Tugas Covid 19* sbb:

1. Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.100.000 s.d Rp.150.000 

2. Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama GUGUS TUGAS.

3. Pengecualian jika:
    a. Sedang Pidato
    b. Sedang makan/
    minum
    c. Sedang Olga 
    kardio tinggi(Olga 
    joging untuk perkuat 
   Jantung/Paru²).
   d. Sedang Sesi foto 
    sesaat.

4. Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.

5.  Selama 14 hari ini mari kita saling mengingatkan dan saling memberi Masker & mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda. 

Demikian yang perlu disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke keluarga/Handai Taulan masing².
Bila dilapangan terjadi penilangan thd Kita ataupun keluarga tdk perlu NGOTOT ataupun keras kepala, lebih baik dipatuhi/ikuti.

Notes
- Walaupun instruksi president tentang Denda berlaku nanti tgl 27 Juli 2020, alangkah baiknya mulai dari Sekarang kita membiasakan untuk DISIPLIN lebih dulu, sehingga pada saat pelaksanaannya tdk Kaget lagi.

(Silahkan di Share kpd keluarga/Teman/Kerabat lainnya).


Reporter: Nurmadi