Agustus 2021 Hengkang dari Blok Rokan, Apa yang Ditinggalkan Chevron?

Agustus 2021 Hengkang dari Blok Rokan, Apa yang Ditinggalkan Chevron?

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Transisi alih kelola Blok Rokan dari PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) ke PT Pertamina (Persero) akan berlangsung tahun depan, tepatnya pada 8 Agustus 2021. Sampai saat ini proses alih kelola masih terus berjalan.

Deputi Operasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Fataryani Abdurahman mengatakan transisi Blok Rokan jika dibandingkan dengan transisi Wilayah Kerja (WK) lain, masih cukup baik.

Pasalnya Chevron masih mau berinvestasi sampai berakhirnya production sharing contract (PSC) Blok Rokan. Fatar menyebut yang akan diinvestasikan adalah pengeboran, karena Chevron merasa ada tanggungjawab menahan laju decline.


"November pengeboran sampai awal Agustus atau akhir Juli, mudah-mudahan dikerjakan 114 sumur baru, 3 di antaranya sumur re-entry sumur lama. Chevron sendiri tidak full menikmati sumur-umur ini, akan banyak dinikmati Pertamina," jelasnya.

Ditargetkan akan ada 2 rig tahun ini, sehingga bisa mengebor 14 sumur, lalu sampai Juli bisa tercapai 3 rig lagi sehingga bisa mengebor 114 sumur.

"Harapan kami begitu investasi berjalan maka pertamina kita undang untuk waktu 1 tahun agar meneruskan, agar Agustus itu mereka bisa mengebor minimal 10 rig sehingga 200 sumur di akhir 2021 bisa tercapai. Ini cukup bagus," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan tidak ada kewajiban PSC cadangkan dana ASR. Namun Chevron bersedia mencadangkan untuk ASR dan dana dari pemerintah mengikuti cost recovery. Sehingga paling tidak sampai tahun 2021 ada cadangan.

"Kami sedang bekerja intens dengan KLHK untuk memfinalkan kewajiban lingkungan. Dalam minggu ini tim menuju lapangan, sampling ini potret terakhir lingkungan sehingga agreement kita dengan Chevron lebih jelas dan auditable. Agreement selesai Agustus, mudah-mudahan November ngebor,"paparnya.

Hal senada disampaikan Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto. Menurutnya, terkait dengan alih kelola Blok Rokan, yang perlu dipahami adalah masih mengacu pada Kontrak Bagi Hasil Produksi (PSC) lama.

Sehingga tidak ada kewajiban pencadangan ASR paska tambang. Ada dua ASR dan penyelesaian tanah terkontaminasi yang tentu saja tidak bisa selesai tuntas di 2021 ketika beralih ke Pertamina.

"Sesungguhnya kita mencari upaya-upaya untuk atasi dan mencegah dispute dalam dua hal ini dengan program-program yang disampaikan. Saya minta salah satunya audit dan hal lain terkait dengan angka program paska tambang tadi," ujarnya.



Tags Ekonomi