Rahmat Kadir Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Divonis 2 Tahun Penjara

Rahmat Kadir Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Divonis 2 Tahun Penjara

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Rahmat Kadir Mahulette terdakwa penyiram air keras ke penyidik senior KPK Novel Baswedan, divonis 2 tahun penjara. Rahmat diputus hakim bersalah karena melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan menyiramkan air keras.

"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Rahmat Kadir Mahulette terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat," ujar hakim ketua Djuyamto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama 2 tahun," imbuhnya.


Rahmat diyakini bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, jaksa menuntut Rahmat Kadir dengan hukuman 1 tahun penjara. Jaksa menilai Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan menyiramkan air keras.

Kasus penyiraman air keras terhadap Novel ini terjadi pada Selasa, 11 April 2017, pukul 03.00 WIB, Ronny dan Rahmat bergegas menuju kediaman Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ronny mengendarai motor, sedangkan Rahmat duduk di belakangnya.

Mereka berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan di dalam kompleks itu sembari mengamati setiap orang yang keluar dari masjid itu. Saat melihat Novel Baswedan, Rahmat menuangkan cairan campuran asam sulfat ke dalam gelas mug, dan menyiramkan cairan itu ke wajah Novel.

Karena peristiwa itu, Novel Baswedan mengalami luka berat. Luka itu disebut jaksa telah menghalangi Novel Baswedan dalam menjalankan pekerjaannya sebagai penyidik di KPK.