Bupati Siak Serahkan 1.281 Sertifikat PTSL ke Warga Tualang

Bupati Siak Serahkan 1.281 Sertifikat PTSL ke Warga Tualang

RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Bupati Siak Alfedri menyerahkan 1.281 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 kepada masyarakat dua kampung di kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

"Hari ini kami menyerahkan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019, yang pagi ini diserahkan secara simbolis kepada seratus warga di dua kampung, yaitu kampung Perawang Barat dan Kampung Perawang," kata Alfedri usai menyerahkan sertifikat PTSL di Tualang, Rabu (15/7/2020).

Bupati Alfedri menargetkan seluruh bidang tanah di Kabupaten Siak bersertifikat pada tahun 2023. Dengan legalnya kepemilikan tanah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.


"Dengan disertifikatnya tanah yang bapak ibu miliki maka memiliki kekuatan hukum dan kepastian hak yang melekat. Tanah yang kita miliki ditinjau dari aspek legalitasnya sudah kuat," ungkapnya.

Lanjutnya, sesuai Undang-undang Agraria, setiap tanah yang dimiliki individu maupun kelompok harus memiliki fungsi secara sosial di dalamnya ada tanaman yang bernilai ekonomi.

"Silakan bapak ibu manfaatkan tanah, agar nantinya bernilai ekonomi, jangan ditelantarkan jika dia di pingir jalan bisa dibuat tempat usaha, pertanian dan peternakan. Kalau tidak jika ada saudara kita yang ingin menanam cabai, bawang dan jagung berikan ke dia, sehingga tanah tersebut benar-benar diolah," ucapnya.

Pemerintah daerah sangat mendukung program yang dilaksanakan Kementrian Pertanahan dan Tata Ruang yang diteruskan oleh Badan Pertanahan Nasional.

"Kami sangat mendukung program PTSL ini, bagaimana sepenuhnya program ini dapat terlaksana di Kabupaten Siak. Harapan kami bagaimana bidang tanah masyarakat bisa disertifikatkan," harapnya.

Kepala Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) kabupaten Siak Hermen menyampaikan penyerahan sertifikat PTSL tahun 2019 untuk rakyat ini, sempat tertunda dikarenakan wabah Covid-19.

Tercatat hampir 6000 sertifikat tanah yang sudah dikeluarkan oleh BPN Siak untuk Kecamatan Tualang. Namun ini tidak seberapa dibanding jumlah lahan penduduk Tualang yang tanahnya belum bersertifikat.

"Jadi, kami mohon pendataannya, tapi yang pasti pendataanya. Petugas BPN akan menerima berkas yang benar. Bapak ibu warga punya harapan tanahnya bisa di sertifikat, karena Program PTSL ini akan kita lanjutkan. Semua bidang tanah itu akan kita ukur dan akan kita petakan, kita daftarkan. jadi bapak ibu tolong kasih tahu saudara yang lain," pintanya.

Ia berharap, setelah dibagikannya sertifikat ini,  hendaknya tanah tersebut dipelihara dan tidak dibiarkan menjadi lahan kosong, sehingga bisa dicaplok orang sehingga menjadi masalah.

"Tanah yang bersertifikat namun tidak di pelihara bisa di serobot orang. Kita sudah bayak menanggani persoalan itu. Kita kan hanya melegalkan tanah, tidak menjaga tanah. Yang memiliki yang menjaga tanah. Memang bisa kita pertahankan, tetapi kita mendapat masalah," terangnya.

Hermen mengimbau kepada masyarakat yang telah menerima sertifikat tersebut dapat disimpan atau digunakan sebaik- baiknya. Jikapun digunakan untuk mendapatkan pinjaman uang, sifatnya harus produktif, misalnya untuk usaha.


Reporter: Darlis Sinatra