Insentif Tenaga Medis Covid-19 di Pekanbaru Segera Cair

Insentif Tenaga Medis Covid-19 di Pekanbaru Segera Cair

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru bakal mencairkan insentif untuk para tenaga medis yang menangani kasus Covid-19. Insentif para tenaga medis itu akan dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengatakan, saat ini pihaknya masih memproses untuk penyaluran isentif tersebut. Kemudian juga masih menghitung terkait anggaran yang tersedia.

"Instentif bagi tenaga medis di Kota Pekanbaru sudah menjadi perhatian kami. Pembayaran insentif itu dalam percepatan untuk disalurkan," kata Jamil, Senin (13/7/2020).


Tenaga medis yang mendapat isentif adalah mereka yang terjun langsung dalam penanganan covid-19, baik di Puskesmas maupun Rumah Sakit.

Menurutnya, pembayaran insentif tenaga medis yang menangani pandemi corona sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako).

"Kami perlu menyesuaikan anggaran. Apabila sudah dapat diakomodir, maka kami bayarkan sesuai anggaran yang ada," jelasnya.

Plh Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru, Zaini Rizaldy, memperkirakan nilai insentif bagi tenaga medis itu mencapai total Rp12,9 miliar.

Bersumber dari dua pendanaan kucuran yakni dari APBD Kota Pekanbaru dan dari pemerintah pusat.

Besaran insentif dari dana pusat sebesar Rp3,9 miliar. Sementara untuk jumlah isentif dari APBD Pemko Pekanbaru diperkirakan Zaini, berkisar Rp9 miliar.

"Jadi sebagian dana isentif ini kita usulkan ke pusat. Ada anggaran dari pusat. Seluruh tenaga medis yang terlibat penanganan covid-19 akan mendapatkan isentif," jelasnya.

Untuk besaran jumlah insentif yang akan diberikan mengacu kepada SK dari Menteri Kesehatan.

Menjelaskan, insentif untuk dokter spesialis maksimal Rp15 Juta per bulan, dokter umum Rp5 juta per bulan dan tenaga medis lainnya.

Insentif itu nantinya diberikan terhitung April 2020 lalu hingga Juli 2020 atau selama 3 bulan.

"Jumlahnya akan kita sesuaikan dengan anggaran yang ada. Tapi tidak akan melebihi dari pada SK," tutupnya.