Bupati Siak Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2019

Bupati Siak Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2019

RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Bupati Siak Alfedri menyampaikan secara virtual Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2019 dalam Sidang Peripurna DPRD Siak yang diselenggarakan melalui video conference, langsung dari Ruang Bandar Siak Live Room Lt II Kantor Bupati Siak, Senin (13/7/2020)

Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Siak tahun 2019 ini merupakan amanat Undang-undang yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 320 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah,yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak.

Pelaksanaanya paripurana secara virtual ini sebagai langkah antisipatif bersama antara pemerintahan dan legislatif Kabupaten Siak guna mencegah penyebaran Covid-19.


Di awal sambutannya, Bupati Alfedri menyampaikan keberhasilan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2019 sehingga untuk kesembilan kalinya Kabupaten Siak kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Alhamdulillah  sudah sembilan tahun berturut-turut Pemerintah Kabupaten Siak berhasil mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yakni sejak 2011 hingga 2019.

Lanjutnya, ini merupakan keberhasilan kita bersama dalam pengelolaan anggaran guna tercapainya program pembangunan yang merata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Siak," terangnya.

Berikutnya, Bupati Alfedri memaparkan laporan realisasi anggaran tahun 2019 yang berupa gambaran umum hasil pemeriksaan BPK-RI.

"Pendapatan Daerah dalam tahun 2019 dianggarkan sebesar Rp2,112 trilyun lebih dengan realisasi sebesar Rp2,225 trilyun lebih atau sebesar 105,36%, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp238,067 milyar dengan realisasi sebesar Rp264,366 milyar atau 111,05%, Pendapatan Transfer sebesar Rp1,808 trilyun dengan realisasi sebesar Rp1,898 trilyun atau 104,97% dari target," kata Alfedri.

Alfedri melanjutkan, anggaran belanja pada APBD tahun 2019 setelah perubahan sebesar Rp2,249 trilyun dengan realisasi sebesar Rp2,087 trilyun atau sebesar 92,81% dari target.

Bupati Alfedri juga menyampaikan pembiayaan Daerah yang terdiri dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

"Tahun Anggaran 2019, penerimaan pembiayaan daerah Rp289,225 milyar yang digunakan untuk menambah defisit anggaran sebesar Rp136,594 milyar sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp136,594 milyar. Sedangkan penerimaan pembiayaan daerah pada tahun anggaran berjalan sebesar Rp289,342 milyar sehingga  di akhir tahun anggaran 2019, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp427,835 milyar," jelasnya.

Bupati juga menjelaskan mengenai beban anggaran Pemerintah Kabupaten Siak tahun 2019.

"Pada tahun anggaran 2019, beban Pemerintah Kabupaten Siak sebesar Rp1,938 trilyun lebih dengan rincian, Beban Belanja Pegawai sebesar Rp691,625 milyar, beban persediaan sebesar Rp101,515 milyar, Beban jasa sebesar Rp436,441 milyar, Beban pemeliharaan sebesar Rp86,711 milyar, beban perjalanan dinas sebesar Rp87,037 milyar, kemudian beban subsidi sebesar Rp7,170 milyar, beban hibah sebesar Rp32,604 milyar, beban bantuan sosial sebesar Rp34,730 milyar, beban penyusutan sebesar Rp274,793 milyar, beban penyisihan piutang sebesar Rp4,403 milyar, serta beban transfer sebesar Rp151,844 milyar, dan beban lain-lain sebesar Rp29,559 milyar," bebernya.

Di akhir sambutannya, Bupati Alfedri menyampaikan Laporan Perubahan Ekuitas yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan di bandingkan tahun sebelumnya.

"Ekuitas awal tahun 2019 sebesar Rp5,932 trilyun, Surplus Laporan Operasional (LO) sebesar 398,726 milyar rupiah. Dampak kumulatif perubahan kebijakan sebesar 50,179 milyar rupiah.sehingga jumlah keseluruhan ekuitas akhir tahun anggaran 2019 sebesar 6,381 trilyun rupiah lebih," jelas Bupati Alfedri.

Bupati Alfedri mengatakan bahwa Leporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah yang di sampaikannya merupakan wujud implementasi akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Siak.

Alfedri juga berharap agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak tahun 2019 ini sesuai dengan amanah Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,untuk dapat segera dibahas guna di tetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Rapat Peripurna DPRD secara virtual kali ini di pimpin oleh Androy Aderianda, SH,MH,CLA wakil ketua DPRD dari fraksi partai Gerindra, rapat juga di hadiri oleh Pj.Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Jamaluddin, Asisten I Setda Kabupaten Siak Hendrisan, Ketua DPRD Kabupaten Siak Azmi, dan Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. (Infotorial)