Gubernur Sumut Teken Aturan Sekolah di Era New Normal, Pelajar di Kelas Dibatasi

Gubernur Sumut Teken Aturan Sekolah di Era New Normal, Pelajar di Kelas Dibatasi

RIAUMANDIRI.ID, MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi meneken Surat Edaran nomor 205/GTCOVID-19/VII/2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Virus Corona (COVID-19) di Provinsi Sumatera Utara. Jumlah pelajar per kelas dibatasi.

Dilihat pada Jumat (10/7/2020), surat edaran tersebut diteken Edy pada 6 Juli 2020. Ada sejumlah poin yang diatur dalam surat edaran tersebut.

"Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/ 2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020 dan Nomor 440-882 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," demikian tertulis di surat tersebut.


"Satuan pendidikan yang berada di zona kuning, orange, dan merah dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar Dari Rumah (BDR)," sambung poin pertama.

Dalam surat tersebut, Pemprov Sumut mewajibkan kepala satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga pendidikan menengah pada semua zona untuk mengisi daftar periksa pada laman Dapodik Kemendikbud dan EMIS Kemenag. Hal tersebut harus dilakukan untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan.

Selain itu, surat ini juga mengatur soal satuan pendidikan di zona hijau bisa melakukan pembelajaran tatap muka secara bertahap selama masa transisi yang sudah memenuhi semua daftar periksa dan merasa siap. Pembelajaran secara tatap muka di satuan pendidikan pada zona hijau ini dilakukan dengan penentuan prioritas.

"Jenjang pendidikan yang lebih tinggi terlebih dahulu dan mempertimbangkan kemampuan peserta didik untuk menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak (physical distancing)," tulis surat edaran tersebut.

Pembelajaran tatap muka untuk SMA dan SMP sederajat dimulai lebih dulu, disusul tingkat SD sederajat lalu tingkat PAUD. Ada dua fase dalam penerapan pembelajaran tatap muka, yakni masa transisi 2 bulan dan masa tatanan normal baru.

"Setelah masa transisi, apabila daerahnya tetap dikategorikan sebagai daerah zona hijau maka satuan pendidikan masuk dalam masa tatanan normal baru," tulis surat tersebut.

Sekolah berasrama di zona hijau tetap dilarang membuka asrama selama masa transisi. Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka di sekolah berasrama dilakukan secara bertahap pada masa tatanan normal baru.

Sekolah dengan asrama berkapasitas 100 peserta didik diizinkan dibuka dengan kapasitas 50 persen pada bulan pertama dan 100 persen pada bulan kedua. Sementara sekolah dengan asrama diizinkan buka dengan kapasitas 25 persen pada bulan pertama dan secara bertahap menuju 100 persen pada bulan ke-4.

"Bagi satuan pendidikan yang sudah memulai pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau, orang tua/wali peserta didik tetap dapat memilih untuk melanjutkan belajar dari rumah (BDR) bagi anaknya," demikian isi surat tersebut.

Sekolah di zona hijau wajib ditutup lagi jika terjadi kondisi tidak aman atau status wilayahnya berubah. Pembelajaran tatap muka wajib mematuhi protokol kesehatan ketat dan jumlah pelajar di dalam kelas dibatasi.

Pembelajaran tatap pendidikan tingkat menengah di zona hijau saat masa transisi paling cepat dimulai Juli 2020, tingkat dasar pada September 2020 dan PAUD paling cepat November 2020. Sementara tatanan normal baru paling cepat dimulai September 2020 untuk tingkat SMP-SMA sederajat, November 2020 untuk tingkat SD sederajat dan Januari 2021 untuk tingkat PAUD.

Kondisi kelas juga diatur dengan menerapkan pembatasan jumlah pelajar dalam satu ruangan serta jarak antarpelajar. Selama masa transisi, Pemprov Sumut mewajibkan ada jarak 1,5 meter dan maksimal 18 pelajar dalam satu ruangan di tingkat SMP-SMA sederajat.

Selanjutnya, Pemprov Sumut mewajibkan ada jarak 1,5 meter dan maksimal 5 pelajar dalam satu ruangan untuk tingkat SD sederajat pada masa transisi. Sedangkan PAUD, Pemprov mewajibkan ada jarak 1,5 meter dan maksimal 5 orang peserta didik dalam satu ruangan.

Aturan tersebut tetap berlaku pada masa tatanan baru. Seluruh pihak yang berada di area sekolah diwajibkan menggunakan masker hingga menjaga etika batuk.

"Pada masa transisi, tidak diperbolehkan ada kegiatan selain pembelajaran seperti orang tua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua-peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan dan sebagainya," tulis SE tersebut. Aturan selengkapnya dapat dilihat di sini.