ICMI Riau Serahkan Pernyataan Sikap Soal RUU HIP kepada Fraksi Demokrat DPR RI

ICMI Riau Serahkan Pernyataan Sikap Soal RUU HIP kepada Fraksi Demokrat DPR RI

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Majelis Pengurus Wilayah Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (MPW ICMI) Riau, Sabtu (4/7/2020), menyerahkan Surat Pernyataan Sikap terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) kepada Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR RI melalui anggota FPD asal Riau, Drs Achmad, MSi.

Penyerahan Surat Pernyataan Sikap dilakukan di kediaman Achmad di Jalan Ronggowarsito, Pekanbaru.

Hadir dari ICMI Riau, Prof Dr Alaiddin Koto, MA (Ketua), Muhammad Sahal, MSi (Sekretaris), drg Burhanuddin Agung, MM (Wakil Ketua), Dr Nurdin Abdul Halim (Wàkil Ketua), Fakhri Usmita, MKrim (Wakil Sekretaris), dan Nurkhozin, SE, MP (Wakil Sekretaris).


Dalam kesempatan itu, Ketua ICMI Riau Prof Alaiddin, mengatakan, sebagai bagian dari masyarakat Indonesia, Riau pada khususnya, merasakan sekali apa yang dirasakan bangsa Indonesia terkait RUU HIP. 

"RUU HIP ini telah mengerdilkan Pancasila yang merupakan falsafah bangsa," tegas Alaiddin.

Falsafah bangsa ini, katanya, simpel, hanya lima sila, tetapi sangat fundamental dan mencakup berbagai aspek bangsa lahir dan batin. Karenanya ketika ada yang mengotak atik Pancasila, maka serentak bangsa bangkit. Ketika ada yang mengusik Pancasila dengan berbagai cara, termasuk mengerdilkannya, sama artinya ingin menghilangkan hakekatnya dari Indonesia, di samping menghianati secara totalitas para pejuang bangsa.

"Persoalan inti bangsa Indonesia saat ini bukan pada pesoalan radikal, korupsi, nepotisme, dan bahkan bukan persoalan teroris. Persoalan bangsa sesungguhnya adalah pengkhianatan terhadap Pancasila. Ketika orang berkhianat pada Pancasila, maka berarti orang tersebut melepaskan diri dari ruh bangsa Indonesia, yang percaya pada Tuhan Yang Maha Esa. Maka atas dasar itulah kami bersama yang lain tidak rela Pancasila dijadikan "alat main-main" politik. Makanya kami meminta agar pembahasan RUU HIP bukan sekedar ditunda, melainkan dihentikan," jelas Alaiddin.

Menyikapi aspirasi ICMI Riau tersebut, anggota FPD DPR RI dari Riau, Achmad, mengatakan, pernyataan sikap secara tertulis yang disampaikan Pengurus ICMI Riau merupakan bentuk faktual aspirasi masyarakat.

"Pernyataan sikap ini akan kami teruskan ke pimpinan agar menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan pada rapat-rapat berikutnya. Kami menghargai dan berterima kasih atas pernyataan sikap ICMI Riau yang merupakan bentuk tanggung jawab untuk kebaikan bangsa dan negara," kata Achmad yang pernah menjabat Bupati Rokan Hulu selama dua periode.

"Kita harapkan pembahasan RUU HIP tidak dilanjutkan. Fraksi Partai Demokrat dengan tegas menolak RUU HIP. Pancasila dalam pembukaan UUD 1945 sudah final. Ketua Umum Partai Demokrat AHY, dengan tegas menyatakan menolak RUU HIP," pungkas Achmad.

Selain ke Fraksi Demokrat, MPW ICMI Riau juga akan menyerahkan Surat Pernyataan Sikap tersebut ke sejumlah fraksi lain. 

Berikut 7 pernyataan sikap ICMI Riau terkait penolakan terhadap RUU HIP:

Mencermati hadirnya Rancangan Undang-Undang Haluan ldeologi Pancasila (RUU HIP), maka Majelis Pengurus Wilayah lkatan Cendekiawan Muslim se-lndonesia (ICMI) Riau, menyatakan sikap sebagai berikut:

1. RUU HIP mengerdilkan (downgrade) Pancasila yang merupakan falsafah bangsa dan dasar Negara, menjadi norma hukum positif yang bersifat instrumental.

2. Muatan materi Pancasila dalam RUU HIP, yang merujuk pada narasi 1 Juni 1945  merupakan pengingkaran terhadap kesepakatan luhur danDekrit Presiden 5 Juli 1959,  sehingga menyalahi kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. RUU HIP menjadikan Keadilan Sosial sebagai sendi pokok Pancasila (pasal 6 ayat 1),  secara tidak langsung mengamandemen Pasal 29 ayat 1 UUD 1945, "Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa". Padahal sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai "causa prima" Pancasila. Ketuhanan Yang Maha   Esa menjadi titik sentral dari kehidupan kenegaraan.

4. Meminta Presiden RI untuk menggunakan hak konstitusionalnya, menolak pembahasan RUU HIP dan menyampaikan surat penolakannya ke DPR RI.

5. Meminta Pimpinan DPR RI dan fraksi-fraksi di DPR RI untuk membatalkan RUU HIP.

6. Mendukung sepenuhnya Maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-lndonesia, nomor: Kep-1240/DP• MUINl/2020, tertanggal 20 Syawal 1441  H / 12 Juni 2020 M.

7. Menyerukan kepada seluruh umat Islam agar berada dalam satu barisan bersama Ulama, serta senantiasa bersiap siaga menghadapi segala kemungkinan adanya pihak-pihak yang memiliki agenda tersembunyi di balik penyusunan RUU HIP.

BACA JUGATolak RUU HIP, ICMI Riau Sampaikan 7 Pernyataan Sikap

Sebelumnya, RUU HIP juga telah mendapat penolakan keras dari banyak pihak, seperti dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, GP Ansor, hingga para purnawirawan TNI-Polri. Tudingan mereka terhadap peraturan ini beragam, dari membangkitkan komunisme, hingga dianggap terlalu sekuler atau bahkan tidak ada urgensinya sama sekali.