LeCI Soroti Penunjukan Hakim Anwar Sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga

LeCI Soroti Penunjukan Hakim Anwar Sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Sejak menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir banyak melakukan perombakan untuk membenahi perusahaan-perusahaan plat merah. Baru-baru ini, Erick Thohir menunjuk Hakim Anwar menjadi komisaris di Pertamina Patra Niaga. Anwar adalah hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, khusus mengadili tindak pidana korupsi.

Direktur Legal Culture Institute (LeCi) M Rizqi Azmi menyoroti gencarnya Erick Thohir melakukan pergantian jajaran direksi dan komisaris BUMN. Rizqi menilai, pembenahan BUMN jauh panggang dari api karena banyak norma sosial yang dilanggar dalam penempatan direktur dan komisaris sampai level manajer dengan menarik sejumlah kalangan dari struktur hukum mulai dari TNI, Polri dan hakim juga pejabat BPK sebagai punggawa audit keuangan negara.

"Rotasi ini memang sudah menjadi rahasia umum tatkala BUMN selalu didorong untuk mempercepat aktivitas, namun di sisi lain fobia terhadap persoalan hukum. Jadi dari beberapa riset yang pernah Legal Culture Institute lakukan, 50% BUMN mencari pengamanan dengan menempatkan struktur hukum dalam jabatan strategis. Pola ini sudah menjadi pola lama yang apabila Erick Thohir memakainya maka BUMN tidak akan ada perubahan sesuai dengan janjinya," kata M Rizqi Azmi dalam keterangan tertulis kepada Riaumandiri.id, Jumat (3/7/2020).


Dia menuturkan, BUMN harus bisa bertindak profesional dan jauh dari koordinasi politik yang akan memicu persoalan korupsi di internal BUMN, seperti law enforcement conspiracy Theory yang selalu melibatkan pengamanan dan berujung kongkalikong serta sharing project sebagai timbal balik. 

"Persoalan ini yang kemudian menjadi cost yang berat oleh investor yang bekerja sama dengan BUMN kita," ujarnya.

Terkait penunjukan Hakim Anwar sebagai komisaris, menyisakan pertanyaan terhadap Menteri BUMN dan BOD Pertamina. 

"Kenapa harus menunjuk hakim yang sedang bertugas sebagai komisaris, walaupun sesaat setelah itu dia mundur sebagai hakim. Namun ini tergolong aneh dan dipaksakan. Dalam posisi RUPS pastilah persoalan profesionalitas akan dikedepankan dalam prinsip manajeman organisasi yang sehat. Hal ini mengindikasikan pola lama yang menarik struktur hukum untuk kepentingan sesuatu hal. Misalkan, apakah kemungkinan seperti Hakim Anwar pernah dissenting opinion dalam membela karen mantan dirut yang divonis bersalah di persidangan tipikor kemudian ini yang menjadi conflict of interest," ungkapnya.

Dari substansi hukum, jelas dia, maka UU BUMN No. 19 tahun 2003 harus direvisi karena beberapa  Pasal terkait seleksi jabatan komisaris dan direksi tidak dipaparkan dengan jelas seperti Pasal 30 yang memandatkan langsung kepada Kepmen bukan PP. 

"Dan sebenarnya bertentangan dengan UU 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan Pasal 33 yang hanya menyatakan melarang rangkap jabatan dalam konteks sejenis BUMN dan perusahaan biasa atau terhadap jabatan yang menimbulkan benturan kepentingan. Dan di ayat berikutnya hanya di-state sesuai aturan perundang-undangan yang menjadikan pasal ini bias dan banyak celah hukumnya. Termasuk pengangkatan hakim Anwar yang awalnya bisa sah dinyatakan rangkap jabatan namun sesaat setelah itu mengundurkan diri. Seharusnya ada regulasi yang mengatur dari tahapan awal RUPS menteri beserta BOD Pertamina langsung mencari orang-orang yang betul dan sah tidak bekerja di bidang mana pun namun dia mempunyai kapasitas yang memadai," imbuhnya.

Terkait hal itu, dia memaparkan bahwa dalam konteks psychology of law terdapat monitoring terhadap perilaku dalam ruang pengadilan, baik interaksi pelaku dengan jaksa, hakim dan pengacara begitupun korban dengan hakim, pengacara dan jaksa. 

"Nah kontek ini yang seharusnya dideliver kepada pemangku jabatan apa pun dan memberikan pesan bahwa seharusnya kalau ingin mengangkat struktur hukum menjadi komisaris dan direksi BUMN harus ada jeda berhentinya seseorang sebagai penegak hukum. Misalkan setelah 5 atau 10 tahun pensiun sebagai hakim, polisi, jaksa dan pengacara maka barulah bisa seseorang diseleksi di RUPS. Agar tidak terjadi conflict of interest yang mungkin saja dialami Hakim Anwar karena saat ini beliau masih tercatat di website PN Jakpus dengan tugas krusial sebagai Hakim Tipikor dan banyak bersinggungan denga kasus high profile seperti kasus traveller cheque, penyalahgunaan dana YPPI, dan kasus e-KTP, mengadili kasus korupsi terpidana karen eks dirut pertamina dan sofyan basir dirut PLN. Saat ini pun masih tercatat sebagai Hakim yang menangani kasus Jiwasraya," sebutnya.

Di sisi lain, menurut Rizqy, Erick Thohir harus belajar banyak tentang budaya hukum sebagai punggawa dalam konstitusi. 

"Tidak cukup berbicara tentang manajerial organisasi belaka. Karena akan kembali pada persoalan moral dan integritas direksi dan komisaris BUMN sebagai pemegang amanat rakyat untuk membangun Indonesia dan menyejahterakan bangsa secara profesional," tutupnya.


Reporter: M Ihsan Yurin



Tags Hukum