Sidang Suap Amril Mukminin, Ketua DPRD Riau Disebut Terima Uang dalam Plastik

Sidang Suap Amril Mukminin, Ketua DPRD Riau Disebut Terima Uang dalam Plastik

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi proyek pembangunan dengan terdakwa Bupati Bengkalis non-aktif, Amril Mukminin.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi itu terungkap ada sejumlah uang yang mengalir ke sejumlah anggota dewan periode tersebut.

Adapun tiga saksi yang diperiksa adalah Firza Firdhauli, Abdurrahman Atan dan Jamal Abdillah. Dimana ketiganya adalah mantan anggota DPRD Bengkalis.


Dalam kesaksiannya, Firza Firdhauli menyebut dalam proyek jalan Sungai Pakning menuju Duri, Bengkalis ada sejumlah dana yang mengalir ke sejumlah anggota dewan saat itu. Dalam kasus ini dikenal dengan uang 'palu'.

Istilah ketok palu digunakan Firza untuk penetapan anggaran belanja daerah Kabupaten Bengkalis. Dalam keterangannya, anggota DPRD Bengkalis 2014-2019, Jamal Abdillah (eks Ketua DPRD Bengkalis) kerap membagikan uang kepada anggota legislator sebesar Rp50 juta.

Sejumlah anggota dewan menerima aliran dana dalam proyek tersebut, salah satunya adalah Indra Gunawan Eed yang saat ini menjabat Ketua DPRD Provinsi Riau. Saksi menyebut Eet menerima Rp50 juta.

"Saya terima Rp50 juta. Uangnya dalam kantong plastik. Indra Gunawan dapat Rp 50juta juga," kata Firza di hadapan majelis hakim, Kamis (2/7/2020).

Menurutnya bahwa dalam pengesahan APBD di Bengkalis pembagian uang dinilai sebagai hal yang lumrah. Dalam priode pertama dia mendapat Rp30 juta dalam pengesahan, priode II naik menjadi Rp50 juta.

Dalam proyek jalan Sungai Pakning menuju Duri, Bengkalis, dia mengatakan tidak pernah dibahas di Komisi II DPRD Bengkalis. Pengajuan proyek yang belakangan bermasalah itu dilakukan pada 2012 silam.

Proyek multi years itu langsung dibawa ke Badan Anggaran tanpa melewati Komisi II yang membidangi ekonomi pembangunan. EET, politisi dari Partai Golkar saat itu menjabat sebagai anggota Banggar.

Sidang Tipikor ini diketuai oleh Lilin Herlina. Eks Bupati Bengkalis didakwa JPU KPK dalam perkara dugaan gratifikasi. Jumlahnya beragam. Ada yang Rp5,2 miliar hingga Rp23,6 miliar .

Uang Rp5,2 miliar, berasal dari PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam proyek pembangunan Jalan Duri–Sungai Pakning.