Pemprov Riau Ajukan Surat Pemberhentian Sementara Amril Mukminin ke Mendagri

Pemprov Riau Ajukan Surat Pemberhentian Sementara Amril Mukminin ke Mendagri

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau telah mengirimkan surat pengajuan pemberhentian sementara, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin kepada Menteri Dalam Negri, setelah adanya pemeriksaan di persidangan beberapa hari lalu dalam kasus dugaan suap. 

Asisten I Setdaprov Riau, Ahmadsyah Harrofie menjelaskan, usulan diberhentikan sementara Amril Mukminin, berdasarkan pasal 83 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 
Dimana jika ada pejabat atau kepala daerah yang sudah masuk ranah hukum, dan masuk persidangan bisa diberhentikan sementara.

“Untuk Bupati Bengkalis baru usulan diberhentikan sementara. Usulan ini berdasarkan peraturan, bila telah melakukan persidangan harus dilakukan pemberhentian sementara. Saat ini pimpinan di Bengkalis masih dijabat oleh Plh,” ujar Ahmadsyah. 



Dijelaskan mantan Pj Bupati Bengkalis itu, surat pengajuan pemberhantian sudah diteken Gubernur dan dikirimkan hari ini, Rabu (1/7/2020). 
Selanjutnya, Mendagri yang akan mengeluarkan SK pemberhentian sementara, dan menentukan keputusan siapa yang akan ditunjuk sebagai penggantinya.


“Setelah turun dari menteri baru ada langkah lainnya. Sekarang ini Wakil Bupati tak di tempat, status Plh masih dijabat Sekda, setelah keluar keputusan apakah nanti Plh diperpanjang atau ada pejabat dari provinsi yang akan ditunjuk sebagai penjabat,” jelasnya. 

“Sekarang Wakil Bupati, Muhammad, tidak melaksanakan tugas. Sekarang Plh bisa saja melakukan kebijakan strategis, bisa, misanya tanda tangan hukum, peraturan Bulati, Perda, LKPJ dan lainnya sesuai petunjuk dari Mendagri,” katanya.
 


Sebelumnya diberitakan, Bupati Bengkalis Amril Mukminin telah disidangkan atas kasus dugaan korupsi, dan dalam surat dakwaan di pengadilan, Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis menerima hadiah berupa uang secara bertahap sebesar 520 ribu dolar Singapura atau setara Rp5,2 miliar melalui ajudannya, Azrul Nor Manurung. 

Uang itu, diterima terdakwa dari Ichsan Suadi, pemilik PT Citra Gading Asritama (CGA) yang diserahkan lewat Triyanto, pegawai PT CGA sebagai commitment fee dari pekerjaan proyek multiyear pembangunan Jalan Duri–Sei Pakning.

Selain itu, selaku anggota DPRD Bengkalis 2014 -2019, dan Bupati Bengkalis 2016-2021 telah menerima gratifikasi berupa uang setiap bulannya dari pengusaha sawit di Negeri Sri Junjungan. 

Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755.


Reporter: Nurmadi