Pemotongan BLT Rp50 Ribu Ternyata Dilakukan BPR, Pemprov Riau Minta Kembalikan Utuh Rp300 Ribu

Pemotongan BLT Rp50 Ribu Ternyata Dilakukan BPR, Pemprov Riau Minta Kembalikan Utuh Rp300 Ribu

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau telah memanggil Pemerintah Kota Pekanbaru, terkait adanya informaasi pemotongan bantuan keuangan (Bankeu) dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat terdampak Covid-19, sebesar Rp300 ribu per kepala keluarga.

Asisten II Setdaprov Riau, Ahmadsyah Harrofie, mengatakan, pihak Pemko menyampaikan telah menyalurkan bankeu kepada masyarakat Kota Pekanbaru terdampak Covid-19. BLT tersebut diserahkan dengan sistem nontunai atau transfer melalui bank. 

“Jadi perlu ditegaskan kepada pihak Pemerintah kabupaten-kota bahwa sesuai dengan Peraturan Gubernur, bankeu tersebut diserahkan sesuai aturan yakni sebesar Rp300 ribu. Dan kota mengambil kebijakan nontunai, melalui jasa perbankan, kepada tiga bank, yakni bank BRI, BRK dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR),” ujar Ahmadsyah, Rabu (1/7/2020). 


“Dalam pelaksanaannya, dua bank, BRK dan BRI, langsung mentranfer ke penerima tanpa ada potongan sebesar Rp300 ribu, dan terhadap bank BPR mereka menyalurkan sebesar Rp250 ribu. Terjadilah perbedaan antara tiga bank ini, makanya ada yang menerima ful Rp300 ribu dan ada yang Rp250 ribu,” ujarnya.

Dijelaskan mantan Pj Bupati Bengkalis ini, dari pihak BPR mengapa hanya mentransfer sebesar Rp250 ribu, karena pihaknya menggunakan sismtem sesuai dengan SOP dari BPR. Dimana nasabah yang membuka rekening tabungan di BPR harus menabung sebesar Rp50 ribu. Pihak BPR mengakui apa yang telah dijalankannya dan akan dilakukan perubahan. 

“BPR itu pakai SOP Perbankan dianggap semacam tabungan, ada yang tunai dan sebagian di tabungan. Kalau ingin Rp300 ribu buku tabungannya ditutup.  Dan akhirnya disepakati BPR harus membayar tunai sesuai dengan pergub, tepat sasaran. BPR mengembalikan dan membayar kembali kekurangan berdasarkan yang dibayarkan,” jelanya.

“Bagaimana caranya itu diserahkan ke BPR. Kalau mau bulan ini kembalikan Rp50 ribu, atau kalau bulan depan bisa ditransfer sebesar Rp350 ribu, tidak ada lagi pemotongan ke depannya,” tegas Ahmadsyah. 


Reporter: Nurmadi