Kemenhub: Kami Tengah Menyiapkan Regulasi Keselamatan Pesepeda

Kemenhub: Kami Tengah Menyiapkan Regulasi Keselamatan Pesepeda

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Terkait pemberitaan di beberapa media online yang menyebutkan regulasi terkait pajak sepeda sedang disiapkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan hal itu tidak benar.

“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” kata Adita Irawati, Juru  Bicara Kementerian Perhubungan dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2020).

Lebih lanjut Adita juga menyampaikan bahwa regulasi ini akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda. 


“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh  pesepeda,” ujar Adita. 

Adita juga menyampaikan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 

“Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi, tapi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda. Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya.