Anak Ingin Penjarakan Ibu Gegara Motor, Kasatreskrim: Sujud dan Minta Maaf Pada Ibu Anda

Anak Ingin Penjarakan Ibu Gegara Motor, Kasatreskrim: Sujud dan Minta Maaf Pada Ibu Anda

RIAUMANDIRI.ID, LOMBOK – Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Ajun Komisaris Priyo Suhartono tengah menjadi perhatian publik, lantaran menolak laporan seorang anak terhadap ibunya gara-gara masalah sepeda motor.

Dalam video yang viral di sosial media itu, AKP Priyo tengah melakukan mediasi dengan MH, anak yang melaporkan ibunya atas tuduhan penggelapan sebuah sepeda motor.

Alih-alih menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Priyo justru meminta agar MH bersujud meminta maaf kepada ibunya. Ia juga akan memberi MH uang Rp 11 juta untuk membeli motor baru.


"Saya ambilkan sekarang sebelas juta. Tapi saya minta tolong sama Anda, sekarang bersujud di depan saya meminta maaf pada ibu Anda," kata AKP Priyo seperti dikutip dari YouTube LWS Job, Senin (29/6/2020).

Tak hanya itu, AKP Priyo juga meminta agar MH insyaf karena sudah memunyai anak. Ia mengatakan, suatu saat, sang anak bisa saja berlaku seperti MH.

"Ingat anda punya anak, suatu saat kalau karma berlaku, ingat Tuhan tidak tidur. Ketika ibu Anda sudah almarhum, Anda mau minta maaf tidak bisa lagi, bos," kata AKP Priyo melanjutkan.

MH yang duduk bersama sejumlah orang termasuk ibunya justru berkukuh agar motor yang ia beli dari hasil penjualan tanah warisan bapaknya tersebut dikembalikan.

"Itu saja lah pak, kembalikan motor itu saya sujud sama dia. Kembalikan motor itu yang saya beli dari tanah bapak," kata MH.

Namun Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah tetap menolak tawaran itu. Ia mengaku tetap membela ibu MH dan menawarkan agar MH membeli motor baru dengan uang yang ia siapkan.

Si ibu yang menyimak proses mediasi itu hanya bisa menangis melihat kelakuan anaknya.

AKP Priyo pun meminta agar MH berpikir ulang soal laporan penggelapan motor terhadap ibunya.

"Kalau memang Anda masih bersikeras, itu tadi saya sudah kasih solusi," kata AKP Priyo memungkasi.



Tags Peristiwa