Pengacara Polri Sebut Hasil Visum Mata Novel Baswedan Tak Bisa Dijadikan Rujukan

Pengacara Polri Sebut Hasil Visum Mata Novel Baswedan Tak Bisa Dijadikan Rujukan

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Pengacara Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis menilai bahwa hasil visum et repertum mata tidak tepat dijadikan rujukan untuk menyatakan kerusakan mata Novel Baswedan akibat siraman air keras cairan asam sulfat H2SO4. Sebab, pengacara dua anggota Brimob Polri itu berdalih bahwa hasil visum tersebut baru dibuat 13 hari setelah peristiwa penyiraman pada 11 April 2017.

Pengacara dari Divisi Hukum Polri itu menjelaskan bawah luka berat yang dipersyaratkan dalam tindak pidana penganiayaan berat adalah akibat langsung dari saat perbuatan penganiayaan dilakukan. Melainkan, bukan akibat lanjutan yang dapat timbul atau terjadi karena faktor lain, seperti kesalahan atau penanganan yang tidak benar.

"Penggunaan visum et repertum sebagai rujukan untuk menyatakan kerusakan mata saksi korban (Novel Baswedan) sebagai akibat perbuatan penyiraman sebenarnya tidak tepat, karena sebagaimana yang telah kami sampaikan visum et repertum dibuat belakangan," kata pengacara Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (29/6/2020).


Lebih lanjut, mereka berdalih bahwa sesaat peristiwa penyiraman air keras itu terjadi pada 11 April 2017, dokter yang menangani mata Novel Baswedan sejatinya telah melakukan penanganan yang benar. Sehingga, dia menyebut bahwa kadar PH mata Novel Baswedan telah telah normal dan efek rusak yang ditimbulkan oleh asam sulfat telah berkahir.

Kendati begitu, pengacara Rahmat Kadir dan Ronny Bugis menuding Novel Baswedan ketika itu justru tidak mempercayai dokter dari Rumah Sakit Mitra Keluarga yang merawatnya dan meminta untuk dirujuk ke rumah sakit lain.

Sehingga, mereka menilai bahwa kerusakan mata Novel Baswedan tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagai akibat dari penyiraman air keras yang dilakukan terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis. Mereka justru menilai bahwa kerusakan mata Novel Baswedan akibat penanganan medis yang tidak benar.

"Kerusakan pada mata saksi korban tidaklah dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan atau saksi Ronny Bugis karena bukan sebagai akibat langsung dari perbuatan penyiraman yang dilakukan oleh terdakwa," tandasnya.



Tags Hukum