FGD Diskominfotik

Ini Curhatan PPID Pembantu di Pemprov ke KI Riau

Ini Curhatan PPID Pembantu di Pemprov ke KI Riau

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu sejumlah dinas di lingkungan Pemprov Riau mengikuti Forum Group Discussion (FGD) dengan Komisi Informasi (KI) Riau, Rabu (24/6/2020). FGD yang difasilitasi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Riau itu mengangkat tema tentang Tata Kelola Layanan Informasi Publik dan Sinkronisasi Tugas-tugas PPID Pembantu ke PPID Utama.

Sekretaris Kominfo Riau yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris KI Riau Lili Irianti, BA, Kamis (24/6/2020), menjelaskan, FGD tersebut diikuti beberapa PPID Pembantu yang sering dimohonkan informasi oleh masyarakat dan menghadapi masalah dalam pelayanan informasi dengan pemohon. 

"PPID Utama (Diskominfotik) memfasilitasi FGD terkait banyaknya keluhan yang disampaikan oleh PPID Pembantu di sejumlah Dinas tentang permohonan informasi oleh masyarakat dan LSM. Jadi, kita fasilitasi untuk berdiskusi dan minta pandangan dari Komisi Informasi, bagaimana menyikapi permohonan informasi tersebut," papar Lili Irianti.


Sejumlah PPID Pembantu yang hadir dalam FGD di antaranya dari Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan termasuk Inspektorat Provinsi Riau.

"Banyak hal yang berkembang dalam diskusi tersebut, termasuk dalam menghadapi permintaan informasi dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)," terang Lili lagi.

Sementara Ketua Komisi Informasi Riau Zufra Irwan,SE, dalam penjelasan terpisah kepada media, mengakui selama dua jam FGD tersebut, pihaknya lebih banyak mendengarkan keluh-kesah atau curhatan dari Dinas-dinas di Pemprov Riau yang belum paham dan mengerti tentang fungsi dan tugas PPID Pembantu. 

"Berkembang dalam FGD itu, yang memohon informasi ada oknum-oknum LSM yang meminta semua-semuanya. Kegiatan baru berjalan sudah ditanya anggaran dan segala hal lainnya yang sebenarnya informasi tersebut belum dapat diberikan," papar Zufra.

Sebagai regulator UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kata Zufra, KI Riau lebih banyak menjelaskan dan menegaskan kembali kepada PPID Pembantu perbedaan antara informasi berkala, serta merta dan informasi yang dimintakan oleh pemohon. 

"Jadi kita minta kepada mereka untuk lebih seksama membaca Pergub tentang Keterbukaan Informasi, juga ada SOP Layanan Informasi. Kalau saja dia patuh terhadap SOP Layanan Informasi, patuh terhadap Permendagri No 3 tahun 2017,  OPD-OPD atau PPID-PPID Pembantu itu tidak akan menghadapi masalah. Sebab semuanya kan pelayanan itu di PPID Utama," terang Zufra.

Persoalannya selama ini, kata Zufra, ketika LSM atau masyarakat memohonkan informasi, banyak PPID Pembantu di dinas yang cuek dan santai-santai saja. 

"Ketika habis jangka waktu, baru ribut ke PPID Utama. Dan PPID Utama yang dibuat kalang-kabut menghadapinya," terang Zufra.

Zufra Irwan yang hadir sebagai narasumber dalam FGD itu bersama komisioner KI bidang ASE, Alnofrizal, juga menjelaskan dan memberikan pemahaman kepada peserta soal permintaan informasi anggaran oleh masyarakat atau LSM. Seperti pihak Inspektorat Provinsi yang tetap kukuh dengan sikapnya dan tidak mau memberikan informasi soal laporan keuangan atau lainnya. 

"Kita tegaskan dalam FGD itu, apapun namanya, baik laporan progress atau laporan keuangan itu ketika sudah diserahkan oleh BPK kepada Gubernur dan DPRD, posisinya sudah informasi publik," kata Zufra.

Dan menurut Zufra, terhadap informasi publik terkait laporan keuangan itu semestinya tidak dimintakan di Inspektorat, tetapi di PPID Utama. Karena itu pula, kata Zufra menegaskan, bila layanan informasi di PPID Pembantu berfungsi dengan baik, maka akan sangat mengurangi beban tugas kepala dinas. 

"Jadi, bila selama ini orang-orang yang memintakan informasi baik itu LSM, masyarakat ataupun wartawan langsung ke kepala dinas, peran itu semestinya dilaksanakan oleh PPID Pembantu. Nah, semua itu, tentu akan bisa terlaksana bila layanan informasi yang dibutuhkan tersedia dan berfungsi dengan baik. Cukup di desk layanan informasi saja," terang wartawan senior Riau tersebut.

Dalam pertemuan itu juga mengemuka "curhatan" dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau yang banyak dimintakan informasi terkait dana Covid-19 oleh berbagai kalangan masyarakat dan LSM. Menurut Zufra, progress pelaksanaan pertanggungjawaban anggaran itu kategorinya informasi berkala yang artinya baru dapat diberikan enam bulan setelah kegiatan berjalan. 

"Tapi apapun, seluruh perencanaan itu adalah informasi publik. Besaran perencanaan, peruntukkan dan digunakan untuk apa, itu informasi publik. Itu wajib disampaikan," tegas Zufra.

Di akhir FGD yang cukup membuka wawasan dan pemahaman PPID Pembantu di lingkungan Pemprov Riau soal keterbukaan dan layanan informasi publik, KI Riau juga merekomendasikan kepada Dinas-dinas untuk segera membentuk Forum PPID di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. 

"Tujuannya agar ada saling komunikasi dan juga untuk memantau siapa-siapa saja peminta informasi di dinas-dinas. Jadi semuanya terdata," ujar Zufra mengakhiri penjelasannya.