Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Didakwa Terima Suap, Ada Melalui Istri
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin didakwa menerima uang dari sejumlah pengusaha. Bahkan uang gratifikasi itu ada yang diterima melalui sang istri, Kasmarni.
Demikian terungkap dari persidangan perdana Amril Mukminin, Kamis (25/6/2020). Adapun agenda persidangan adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang yang digelar secara virtual dengan memanfaatkan fasilitas video teleconference itu dipimpin majelis hakim dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Lilin Herlina. Amril dan JPU berada di Kantor KPK di Jakarta.
Surat dakwaan dibacakan secara bergantian oleh Tim JPU, yang saat itu dihadiri oleh Tonny Frengky Pangaribuan dan Feby Dwi Andospendi.
Dalam dakwaan kesatu primair dinyatakan, terdakwa selaku Bupati Bengkalis periode 2016-2021, menerima hadiah berupa uang secara bertahap, seluruhnya sebesar 520 ribu Dollar Singapura. Uang setara Rp5,2 miliar diterima melalui Azrul Nor Manurung alias Asrul selaku ajudan terdakwa.
“Uang itu diterima terdakwa dari Ichsan Suadi, pemilik PT Citra Gading Asritama (CGA) yang diserahkan lewat Triyanto, pegawai PT CGA,” ujar Jaksa Feby.
Jaksa kemudian memaparkan kronologis perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa.
Amril Mukminin sebelumnya merupakan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2014-2019. Pada tahun 2012 saat Amril masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, telah ditandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis dengan DPRD kabupaten setempat tentang Penyelenggaraan Kegiatan Tahun Jamak Tahun Anggaran (TA) 2013-2015 Nomor 09/MoU-HK/X/2012 dan Nomor 06/DPRD/PB/2012 tanggal 18 Oktober 2012, yang pada pokoknya DPRD menyetujui dianggarkan 6 paket kegiatan pembangunan jalan yang dibiayai dari APBD Bengkalis Tahun Anggaran (TA) 2013 hingga 2015 atau multiyears.
Selanjutnya pada tahun 2013, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkalis melakukan proses pelelangan terhadap 6 paket proyek tersebut. Termasuk proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning.
Setelah melalui tahapan proses evaluasi lelang, PT CGA sebagai salah satu peserta lelang ditetapkan menjadi pemenang.
Namun karena ada sanggahan dari peserta lelang lain yang menyatakan PT CGA di-blacklist oleh Bank Dunia, penunjukannya sebagai penyedia barang atau jasa (rekanan) dibatalkan oleh Dinas PUPR Bengkalis. Atas pembatalan itu PT CGA melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dan setelah melalui upaya hukum kasasi maka Mahkamah Agung (MA) menyatakan, membatalkan keputusan pembatalan penunjukkan penyedia barang/jasa paket pekerjaan pembangunan jalan Duri-Sei Pakning (multiyears) dan memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Bengkalis untuk memproses kontrak (perjanjian) pekerjaan dengan PT CGA.
Atas dasar putusan MA itu, sekitar bulan Januari-Februari 2016, Ichsan Suadi selaku pemilik PT CGA menemui terdakwa yang saat itu sudah resmi ditetapkan sebagai Bupati Bengkalis terpilih periode 2016-2021 dan menunggu jadwal pelantikan. Pertemuan dilakukan di Kedai Kopi Tiam di Jalan Riau, Pekanbaru.
“Saat itu, Ichsan menyampaikan perihal putusan MA terkait dimenangkannya gugatan PT CGA atas pekerjaan pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Bengkalis,” sebut JPU.
Beberapa hari kemudian, Ichsan kembali menemui terdakwa di restoran Starbucks Coffee, Mall Plaza Indonesia Jakarta dan meminta bantuan agar PT CGA dapat segera ditunjuk mengerjakan proyek tersebut.
“Ichsan Suadi lalu memberikan amplop coklat berisi uang sebesar 100 ribu Dollar Singapura atau setara dengan Rp1 miliar, yang diterima terdakwa melalui Azrul, ajudan terdakwa yang ikut dalam pertemuan tersebut,” kata JPU.
Dalam pengurusan selanjutnya, Ichsan Suadi menugaskan anggotanya, Triyanto untuk meneruskan koordinasi dengan terdakwa. Hal ini dikarenakan Ichsan sedang diproses hukum dalam perkara lain.
Triyanto kemudian menemui terdakwa pada bulan Mei-Juni 2016 di rumah dinas Bupati Bengkalis. Di sana, Triyanto menyampaikan bahwa dirinya selaku perwakilan PT CGA yang diutus Ichsan Suadi untuk menindaklanjuti hasil putusan MA dan berharap dapat segera ditandatangani kontrak pekerjaan pembangunan jalan Duri-Sei Pakning.
“Terdakwa menanggapi dengan mengatakan akan mengupayakannya, sehingga mengarahkan Triyanto agar berkoordinasi dengan Tarmizi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Bengkalis,” beber Jaksa Feby.
Atas arahan itu, Triyanto pun menemui Tarmizi, dan juga Ardiansyah, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Kantor Dinas PUPR Bengkalis.
Oleh karena proyek tersebut belum dianggarkan pada APBD TA 2016, maka Dinas PUPR Bengkalis mengusulkan anggaran untuk proyek tersebut pada usulan atau rencana APBD Bengkalis TA 2017-2019.
Proyek itu kemudian disetujui untuk dianggarkan pada APBD Bengkalis secara tahun jamak (multiyears) dengan pembuatan Nota Kesepakatan antara Pemkab Bengkalis dengan DPRD, tentang penganggaran kegiatan tahun jamak TA 2017-2019 Nomor 14/MoU-HK/XII/2016 dan Nomor 09/DPRD/PB/2016 tanggal 13 Desember 2016 yang ditandatangani terdakwa selaku Bupati Bengkalis dan Abdul Kadir selaku Ketua DPRD Bengkalis.
Berlanjut pada bulan Februari 2017, Triyanto menemui terdakwa di restoran Hotel Adi Mulya Medan. Triyanto menjanjikan commitment fee dari PT CGA kepada terdakwa, karena proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning telah dianggarkan dan tinggal menunggu penandatanganan kontrak pekerjaan.
“Terdakwa lalu mengarahkan Triyanto agar berkoordinasi dengan Tajul Mudarris, selaku Plt Kepala Dinas PUPR Bengkalis merangkap PPK,” lanjut dia.
Triyanto kemudian memberikan amplop coklat berisi uang sebesar 150 ribu Dollar Singapura atau setara Rp1,5 miliar kepada terdakwa yang diterima melalui Azrul usai pertemuan.
Triyanto ditemani rekannya, lalu menindaklanjuti arahan terdakwa untuk menemui Tajul Mudarris dan Ardiansyah di Dinas PUPR Bengkalis untuk berkoordinasi.
Setelah beberapa kali berkoordinasi, selanjutnya pada tanggal 24 Mei 2017 bertempat di Hotel Batiqa, Pekanbaru, ditandangani surat perjanjian kontrak Nomor 600/PUPR/SP-MY/V/2017/001 untuk pekerjaan pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Bengkalis. Kontrak itu ditandatangani Sandi Muhammad Siddiq, yang mewakili pihak PT CGA dengan Tajul Mudarris, selaku PPK Dinas PUPR dengan nilai kontrak sebesar Rp498.645.596.000.
“Adapun jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sejak tanggal 24 Mei 2017 sampai dengan tanggal 20 Desember 2019,” beber Jaksa.
Pada bulan Juni 2017, terdakwa memerintahkan Azrul, ajudannya untuk menghubungi Triyanto agar menghadap ke rumah dinas Bupati Bengkalis. Pada pertemuan itu, terdakwa menanyakan kelanjutan realisasi commitment fee dari PT CGA, dengan alasan untuk keperluan lebaran.
Atas permintaan tersebut, Triyanto melaporkan kepada Ichsan Suadi. Setelah mendapatkan persetujuan, selanjutnya Triyanto membawa uang yang telah disiapkan PT CGA ke Pekanbaru
“Pada tanggal 27 Juni 2017, Triyanto menghubungi Azrul. Mereka sepakat bertemu di pinggir jalan dekat Hotel Royal Asnof Pekanbaru untuk menyerahkan uang sebagaimana yang diminta terdakwa,” ungkap Jaksa masih dalam surat dakwaannya.
“Selanjutnya Triyanto memberikan amplop coklat yang berisi uang sebesar 170 ribu Dollar Singapura, atau setara Rp1,7 miliar, untuk diserahkan kepada terdakwa. Triyanto menjanjikan akan memberikan sisa commitment fee setelah lebaran,” sambungnya.
Selanjutnya, sekitar awal bulan Juli 2017, terdakwa memerintahkan ajudannya Azrul menghubungi Triyanto guna menanyakan realisasi kekurangan commitment fee yang telah dijanjikan.
Seperti sebelumnya, Triyanto melaporkan kepada Ichsan. Setelah mendapatkan persetujuan, barulah Triyanto membawa uang yang telah disiapkan.
Sisa commitment fee itu senilai Rp100 Dollar Singapura. Uang itu diambil ajudan terdakwa di kamar Hotel Grand Elite.
JPU menilai, perbuatan terdakwa itu bertentangan dengan kewajibannya selaku Kepala Daerah dan Penyelenggara Negara.
“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tegas JPU Feby.
Gratifikasi dari Pengusaha Sawit
Jaksa Tonny kemudian melanjutkan membacakan surat dakwaan. Dalam dakwaan subsidair kedua dinyatakan bahwa terdakwa selaku anggota DPRD Bengkalis periode 2014 -2019, dan Bupati Bengkalis 2016-2021 telah menerima gratifikasi berupa uang setiap bulannya dari pengusaha sawit di Negeri Sri Junjungan. Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755.
Uang puluhan miliar rupiah itu diterima langsung oleh istri terdakwa, Kasmarni baik secara tunai maupun melalui ditransfer dalam kurun waktu enam tahun.
“Uang yang diterima terdakwa secara tunai maupun ditransfer ke rekening bank atas nama Kasmarni pada Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 4660113216180 dan nomor rekening 702114976200. Uang itu diterima terdakwa di kediamannya pada Juli 2013-2019,” kata Jaksa Tonny.
Dibeberkan Jaksa, pada 2013 lalu, Jonny Tjoa selaku Direktur Utama (Dirut) dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera meminta bantuan Amril, untuk mengajak masyarakat setempat agar memasukkan buah sawit ke perusahaan itu dan mengamankan kelancaran operasional produksi perusahaan.
“Atas bantuan tersebut, Jonny Tjoa memberikan kompensasi berupa uang kepada terdakwa sebesar Rp5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik. Sehingga, terhitung sejak Juli 2013 dikirimkan uang setiap bulannya dengan cara ditransfer ke rekening atas nama Kasmarni,” sebut Jaksa seraya mengatakan, pemberian uang itu terus berlanjut hingga terdakwa dilantik menjadi Bupati Bengkalis pada 2016 lalu.
Tak hanya dari Jonny Tjoa, Amril Mukminim juga menerima gratifikasi dari Adyanto selaku Direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera, saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis terhadap bantuan mengamankan kelancaran operasional pabrik.
“Atas bantuan tersebut, Adyanto memberikan kompensasi berupa uang kepada terdakwa dari persentase keuntungan, yaitu sebesar Rp5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik,” urai JPU Tonny.
“Uang tersebut diberikan setiap bulannya sejak awal tahun 2014 yang diserahkan secara tunai kepada Kasmarni (istri terdakwa) di rumah kediaman terdakwa. Sehingga uang yang telah diterima terdakwa dari Adyanto seluruhnya sebesar Rp10.907.412.755,” lanjut dia.
Dikatakan Jaksa, penerimaan uang yang merupakan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan oleh terdakwa kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja. Hal ini, sebagaimana dipersyaratkan dalam UU dan merupakan pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku anggota DPRD Bengkalis dan selaku Bupati Bengkalis 2016-2021
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkas Tonny.