Pemprov Riau Dukung Terbitnya Perwako, Pelaku Usaha dan Masyarakat yang Melanggar Bakal Disanksi

Pemprov Riau Dukung Terbitnya Perwako, Pelaku Usaha dan Masyarakat yang Melanggar Bakal Disanksi

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau merekomendasikan Pemerintah Kota Pekanbaru menjalankan peraturan Wali Kota (Perwako) untuk menertibkan warga Pekanbaru, termasuk dunia usaha agar mematuhi protokol kesehatan pasca-meningkat tajamnya kasus pasien positif Covid-19 di Pekanbaru dalam sepekan ini.

Asisten III Setdaprov Riau, Syahrial Abdi, mengatakan, rapat bersama Pemko Pekanbaru menghasilkan Perwako yang akan mulai dijalankan dalam minggu ini. Bersama Gugus tugas Pemprov Riau dan Gugus tugas Kota Pekanbaru, akan menjalankan rencana aksi, langsung turun ke lapangan menerapkan dan menegaskan perwako yang akan diberlakukan. 

“Ada penambahan pasien positif di Pekanbaru, yang angkanya cukup mengkhawatirkan. Sesuai dengan hasil koordinasi dengan gugus tugas Pekanbaru untuk saling berkoordinasi berbagi informasi, terhadap hal yang dilakukan gugus tugas Kota Pekanbaru. Dan kita sepaham akan prioritaskan untuk mengoptimalkan langkah dan rencana aksi,” ujar Syahrial Abdi, Rabu (24/6/2020).


“Rencana aksi itu, rencana operasi yang sudah dibuat gugus tugas Kota Pekanbaru. Kita tahu bahwa Pekanbaru sudah melaksanan tiga kali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).  Masih ada waktu untuk menerbitkan perwako,” imbuh Syahrial Abdi.

Sekretaris Gugus tugas Covid-19 Riau ini, menegaskan, Perwako yang akan diterbitkan tersebut terkait dengan perwako perilaku hidup baru masyarakat produktif. Dimana Perwako tersebut akan dimulai pada Jumat (26/6) mendatang. 

Salah satu isi dalam Perwako tersebut bakal memberikan sanksi kepada dunia usaha dan masyarakat yang melanggar Perwako. 

Pada tanggal 26 Juni akan melakukan tes terhadap cakupan yang luas, terhadap klaster Palembang, Bukit Raya, dan BUMN Sukaramai. 

Dia menambahkan, akan dilakukan secara bersama memandang masih perlu cakupan perluasan kemungkinan daerah lain yang belum terjangkau, sebagai daerah yang memungkinkan terjadi penularan. 

“Kita mendukung Pemko untuk segera menerapkan Perwako, dan penerapan sanksinya ini. Mudah-mudahan dengan diberlakukan Perwako perilaku hidup baru aman Covid bisa dipahami bersama dan dipatuhi bersama. Tim penegakan perwako yang akan turun ke lapangan untuk menerapkan ketentuan di perwako. Pemprov akan mem-back-up bersama Polda, Korem, Satpol PP, Dishub, untuk menyisir pasar tradisional, mal, kafe, dan tempat hiburan. Sanksi yang diberikan bisa sanksi administratif, sampai dengan penutupan usaha terhadap dunia usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” tegasnya.

“Sebenarnya, ada aturan lain pelaku usaha yang memperoleh izin dari pemerintah daerah jika tidak ada aturan Perwako. Bagi masyarakat sendiri, sanksi administratif. Sanksi bisa berupa denda jika tidak mematuhi ketentuan yang tidak memakai masker. Pelaku usaha memberlakukan pola hidup bersih, atau sarana prasarana perilaku hidup bersih,” tegas mantan Pj Bupati Kampar ini. 


Reporter: Nurmadi



Tags Corona