Polres Inhil: Penyebar Data Pribadi Pasien Covid-19 Bisa Dipidana

Polres Inhil: Penyebar Data Pribadi Pasien Covid-19 Bisa Dipidana

RIAUMANDIRI.ID, TEMBILAHAN – Masih banyak masyarakat khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang belum mengerti dan mengindahkan larangan penyebaran biodata lengkap pasien positif Covid-19.

Tanpa thau dari mana sumbernya, nama dan alamat lengkap para pasien positif Covid-19 tersebar dan menjadi konsumsi publik di media sosial. 

Oleh karena itu, Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing, S.IK mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dan berhati–hati lagi dalam menyebar informasi yang berkaitan dengan data pasien Covid-19.


“Kerahasiaan data pasien ini tidak boleh dibuka sembarangan. Saya sangat sayangkan beberapa hari lalu bertebaran data dan identitas pasien positif Covid-19 yang dirawat di RS di Tembilahan,” ungkap Indra kepada awak media, Rabu (24/6/2020).

Kasat Reskrim menegaskan, masyarakat harus menunggu informasi dari media massa atau pihak terkait yang berwenang melalui keterangan resminya.

“Kalau kita dapat data dari mana pun itu, jangan disebar, apalagi identitasnya lengkap. Tindakan ini mengandung ancaman pidana berdasarkan laporan oleh orang yang merasa dirugikan secara langsung, yaitu keluarga pasien,” tegas Kasat Reskrim.

Dia membeberkan, ancaman pidana ini berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi, bahwa tidak boleh orang sembarangan membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin.

“Dalam Undang-Undang ini jelas mengatur bila perbuatan melawan hukum itu terbukti, dapat diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta,” bebernya.

Selain itu, ditambahkan Kasat, sejumlah pasal lain juga mengatur soal perlindungan data pribadi, antara lain, yaitu, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyatakan bahwa pasien memiliki hak terkait data medisnya.

Selanjutnya, ditambahkan Kasat lagi,  mengenai data pasien ini juga diatur pada Pasal 54 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Dalam Pasal 54 Ayat (1) UU tersebut berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 juta.

Dengan segala aturan dalam perundangan–undangan ini, sekali lagi Kasat Reskrim mengimbau masyarakat khususnya di Kabupaten Inhil untuk lebih bijak lagi menyikapi informasi data pasien yang diperoleh dari sumber mana pun.

“Kita mohon kerja sama masyarakat untuk mencegah tersebarnya data rahasia pasien demi Keamanan dan Kenyamanan. Begitu juga terhadap data–data yang bukan konsumsi publik lainnya, jangan sembarangan menyebar kalau kita tidak punya hak dan kewajiban,” pungkas dia.