Sidang SIP di KI Riau, Majelis Perintahkan Pemohon Lengkapi Legal Standing

Sidang SIP di KI Riau, Majelis Perintahkan Pemohon Lengkapi Legal Standing

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Satu dari tiga sidang sengketa informasi publik (SIP) di Komisi Informasi (KI) Riau, Selasa (23/6/2020) siang, ditunda Majelis Komisioner, karena legal standing pemohon tidak lengkap. 

Sidang yang dipimpin Hasnah Gazali sebagai Ketua Majelis dan Zufra Irwan serta Jhonny S Mundung sebagai anggota, menghadirkan pemohon dari Kantor Hukum SEES dan Rekan dengan termohon Atasan PPID Utama Badan Pertanahan Kabupaten Siak. 

Permohonan informasi yang dimintakan pemohon adalah empat surat sertifikat hak milik berikut dengan surat ukurannya. Karena pihak BPN Siak tidak bersedia memberikan informasinya dengan alasan rahasia negara, akhirnya sengketa informasi itu bermuara di Komisi Informasi Riau. 


Dalam sidang perdana dengan agenda pemeriksaan awal itu terungkap keengganan pihak BPN Siak memberikan informasi tersebut. Yakni, karena yang meminta empat sertifikat dan surat ukurnya tersebut bukan nama yang tertera dalam sertifikat atau ahli warisnya. 

Ketika Ketua Majelis Komisioner Hasnah Gazali mempertanyakan hal itu kepada pemohon, dalam hal ini tiga pengacara dari Kantor Hukum SEES dan Rekan, yakni Edward Sibarani, SH, MH, Sugiharto, SH dan Edward Pasaribu, SH, yang hadir dalam sidang itu, ketiganya tidak dapat memperlihatkannya. 

"Karena legal standingnya, yakni surat kuasa dari empat nama yang ada dalam sertifikat hak milik itu belum ada, maka sidang ditunda hingga pemohon informasi dapat melengkapinya. Silakan pemohon untuk berkoordinasi dengan panitera pengganti untuk melengkapinya dan pelaksanaan persidangan pemeriksaan awal lanjutan berikutnya. Sidang ditunda," kata Ketua Majelis Komisioner Hasnah Gazali.

Selain sengketa informasi dengan termohon BPN Siak, Majelis Komisioner KI Riau Selasa pagi juga menyidangkan pemohon Rion Satya dengan termohon Atasan PPID Utama Pemko Pekanbaru. Namun sidang dengan agenda pemeriksaan awal itu ditunda karena termohon tidak bisa hadir dengan alasan ada agenda Hari Jadi Kota Pekanbaru. 

Sementara sidang ketiga dengan pemohon masih Rion Satya dan termohon Atasan PPID Utama PT Sarana Pembangunan Pekanbaru, berakhir dengan kesepakatan mediasi. SIP ini dipimpin Majelis Komisioner Tatang Yudiansyah (Ketua), Jhonny S Mundung dan Hasnah Gazali (anggota).