MK Putuskan Tak Terima Gugatan Amien Rais Cs soal Perppu Corona, Ini Alasannya

MK Putuskan Tak Terima Gugatan Amien Rais Cs soal Perppu Corona, Ini Alasannya

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Amien Rais dkk soal Perppu Keuangan Corona. Sebab, Perppu itu dianggap telah diubah menjadi UU sehingga objek menjadi hilang secara hukum.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka di MK yang disiarkan secara live streaming, Selasa (23/6/2020).

Objek yang digugat yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan terhadap UUD 1945. Ada dua pihak yang menjadi penggugat, yaitu:


1. Perkara Nomor 23/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Amien Rais, Dien Syamsuddin dkk.
2. Perkara Nomor 24/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dkk

"Menimbang dengan diundangkannya menjadi UU, maka Perppu Nomor 1/2020 sudah tidak ada lagi secara hukum. Hal demikian berakibat permohonan para pemohon yang diajukan untuk pengujian konstitusionalitas Perppu 1/2020 telah kehilangan objek," ujar majelis hakim dengan suara bulat.

Duduk sebagai anggota majelis yaitu Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul. Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Daniel Yusmic.



Tags Politik