Yasonna Laoly: John Kei Langgar Bebas Bersyarat Kalau Ditetapkan Tersangka

Yasonna Laoly: John Kei Langgar Bebas Bersyarat Kalau Ditetapkan Tersangka

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan John Kei melanggar ketentuan pembebasan bersyarat jika sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini dikatakannya terkait penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap 25 orang, termasuk John Kei, terkait penyerangan di Green Lake City, Kota Tangerang, Banten.

"Kita kan menganut azas praduga tak bersalah. Kalau polisi menyatakan tersangka maka dia [John Kei] sudah melanggar ketentuan pembebasan bersyarat," kata Yasonna kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (22/6).


Menurut dia, John Kei akan kembali menjalani masa penahanan bila ditetapkan polisi sebagai tersangka. Selain itu, lanjutnya, hukuman John Kei juga akan ditambah dengan tindak pidana yang baru dilakukan tersebut.

Yasonna berkata, status John Kei baru dinyatakan bebas murni pada 2025 terkait vonis kasus pembunuhan berencana.

"Jadi dia nanti di samping menjalankan hukuman lama ditambah dengan tindak pidana baru," tutur Yasonna.

Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap John Kei bersama 24 orang lainnya terkait penembakan di Green Lake City, di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Minggu (21/6/2020) malam.

"25 orang diamankan. Dua orang diduga pelaku C dan JK (John Kei)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Minggu (21/6).

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan John Kei dan rekan-rekannya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana hingga Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.