Ini Syarat PPDB di Riau Untuk Jalur Zonasi, Afirmasi, Hafiz Quran, Prestasi dan Perpindahan

Ini Syarat PPDB di Riau Untuk Jalur Zonasi, Afirmasi, Hafiz Quran, Prestasi dan Perpindahan

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) bagi siswa SMA/SMK/MAN sederajat untuk tahun ajaran 2020/2021. Pelaksanaan PPDB ini disesuaikan dengan masa pandemi Covid-19, yang mulai dibuka hari ini, Rabu (17/6) hingga 25 Juni 2020 mendatang. 

Untuk SMAN melalui jalur zonasi (domisili calon peserta didik berada pada radius terdekat dari sekolah), paling sedikit sebesar 50 persen dari daya tampung satuan pendidikan.

Jalur Afirmasi (Keluarga ekonomi tidak mampu yang berada dalam zona) paling sedikit 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Dengan mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Lurah/Kepala Desa setempat) bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin. 


Dan wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Dan bagi anak kandung petugas Tenaga Medis dan Non-Medis seperti dokter, perawat, bidan, tenaga labor, supir ambulan, dll yang terlibat dalam penanganan Covid-19 sebesar 2 persen.

Untuk Jalur Perpindahan paling banyak sebesar 5 persen yang terdiri dari, orangtua calon peserta didik seperti TNI/Polri, ASN, swasta, BUMN dan lain-lain yang pindah tugas, calon peserta didik anak kandung guru dan anak kandung tenaga kependidikan baik PNS maupun Non-PNS dapat diterima yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang sama. 

Untuk jalur prestasi lebih kurang 30 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Jalur prestasi berlaku untuk antar Kab/Kota dalam Provinsi. Di antaranya prestasi akademik, prestasi  non akademik.

“Bagi yang hafiz Qur’an minimal dibuktikan dengan sertifikat atau piagam dari LPTQ Kabupaten/Kota, kecamatan dan atau kepala satuan pendidikan pondok sebelumnya, dengan kuota sebesar 2 persen dari jalur pretasi. Untuk penghafal 3 sampai dengan 7 juz dengan skor 12,8, sampai dengan 10 juz dengan skor 13, dan 11 sampai dengan 13 juz skor 14 dan 14 juz ke atas skor 15,” jelas Kadisdik Riau, Zul Ikram, melalui Ketua Panitia PPDB, Guntur. 

Bagi para siswa yang telah diterima wajib melakukan daftar ulang pada satuan pendidikan, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri. Persyaratan daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima menunjukkan kartu pendaftaran asli, menunjukkan Ijazah/Surat Keterangan Yang Berpenghargaan sama (SKYBS) yang asli.

“Kami juga membuka pengaduan penyelenggaraan PPDB SMAN, SMKN dan SLBN Provinsi Riau. Apabila ada permasalahan PPDB pada satuan pendidikan kepada masyarakat yang ingin menyapaikan pengaduan dapat disampaikan melalui website resmi Dinas Pendidikan Provinsi Riau www.disdik.riau.go.id dan/atau Posko pengaduan PPDB Online Dinas Pendidikan Provinsi Riau,” tutupnya.


Reporter: Nurmadi