Edy Rahmayadi Soal Dzulmi Eldin Divonis 6 Tahun: Lebih Baik Dihukum di Dunia Ketimbang di Akhirat

Edy Rahmayadi Soal Dzulmi Eldin Divonis 6 Tahun: Lebih Baik Dihukum di Dunia Ketimbang di Akhirat

RIAUMANDIRI.ID, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, berharap Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin, kuat menjalani hukuman 6 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia meminta kepala daerah lain menjadikannya pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.

"Itu urusan hukum saya tidak ikut campur. Semoga saudara kita kuat. Apa pun keputusan itu lebih baik dihukum di dunia daripada di akhirat," ujar Edy saat diminta mengomentari putusan yang dijatuhkan kepada Dzulmi eldin, Kamis (11/6/2020)

Edy berpesan agar kepala daerah lainnya untuk menjalankan tugas pokoknya sesuai aturan, agar masyarakat dapat sejahtera. 


"Ini gambaran untuk bupati atau wali kota lain, supaya jangan terulang terus. Tugas pokok kita adalah menyejahterakan rakyat," tegas Edy.

Seperti diberitakan, Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta hak politiknya dicabut selama 4 tahun.

Putusan itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Abdul Azis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/6). Majelis hakim menyatakan Dzulmi Eldin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, dalam hal ini telah menerima suap Rp2,1 miliar dari anak buahnya.

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Dzulmi Eldin. Hak politiknya dicabut, dia tidak berhak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Dalam perkara ini, Dzulmi Eldin terbukti telah melakukan perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yakni berjumlah Rp2.155.000.000 dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/pejabat Eselon II Pemkot Medan juga kepala BUMD. Uang itu diterima melalui Kepala Sub Bagian Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan Samsul Fitri.

Penerimaan uang itu berakhir pada saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (15/10/2019) hingga Rabu (16/10/2019) dinihari. Dzulmi Eldin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Ansyari, dan Samsul Fitri dijadikan sebagai tersangka. Isa telah diadili dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. 

Samsul juga sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan.