Baru Tiga Kabupaten/Kota Terima Bankeu Khusus BLT dari Pemprov Riau

Baru Tiga Kabupaten/Kota Terima Bankeu Khusus BLT dari Pemprov Riau

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau baru menerima tiga pengajuan bantuan keuangan (bankeu) khusus sosial yang memenuhi syarat dari pemerintah kabupaten/kota untuk masyarakat terdampak covid-19. Ketiga daerah tersebut yakni Kota Pekanbaru, Kota Dumai dan Kabupaten Kuansing.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra menjelaskan, pihaknya baru mentransfer bantaun bankeu khusus dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada tiga daerah tersebut. Sedangkan daerah lain belum menyerahkan.

“Yang sudah kita transfer tiga, Pekanbaru, Dumai dan Kuansing. Yang lain ada yang sudah menyerahkan, tapi ada persyaratan yang belum dilengkapi dan kita kembalikan. Ada juga yang belum sama sekali menyerahkan,” ujar Indra, Kamis (11/6/2020).


Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Darius Husin menjelaskan, kabupaten/kota yang belum mengajukan kemungkinan ada data yang belum lengkap. Sesuai aturan penerima BLT dari Provinsi sebesar Rp300 ribu per KK, by name by addres, termasuk nomor telpon. DPenerima juga tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat.

“Yang sudah kan baru Kuantan singingi, Dumai dan Pekanbaru, yang kita serahkan ke BPKAD baru tiga itu. Yang mengajukan memang sudah semua mungkin ada data yang belum lengkap, mungkin bisa jadi diserahkan ke BPKAD bisa jadi dikembalikan lagi kelengkapan administrasinya,” jelas Darius.

“Anggaran yang 300 ribu tersebut dari pemerintah daerah ada yang ditransfer langsung ke rekening penerima. Seperti di Pekanbaru, memakai top up kepada penerima. Begitu juga Dumai dan Kuansing, lebih baik ditransfer langsung kepada penerima sesuai by name by addres,” jelasnya lagi.

Darius menegaskan, jika belum ada pengajuan oleh pemerintah kabupaten/kota, maka jangan salahkan Pemprov yang belum mentransfernya, karena pihaknya memang sudah menyiapkan anggarannya, tinggal mentransfer ke rekening kabupaten/kota. Termasuk jumlah penerima yang diajukan oleh pemerintah daerah tidak bisa ditambah lagi, kecuali perubahan nama penerima karena ada perbaikan.

“Jadi untuk perubahan itu setelah dia melakukan pembayaran pengaluran tahap pertama, di data dia ada orang yang belum mendapat apa-apa, maka dia bisa melakukan pada tahap berikutnya untuk mengganti orangnya. Untuk menambah tentu nanti akan dibahas lagi, karena menambah itukan uangnya bertambah. Sementara anggaran sudah ditetapkan, kalau dia menambah nanti kebijakan berikutnya," jelas Darius.

“Untuk laporan daerah yang sudah menerima belum kami terima. Aturannya satu bulan setelah disampaikan harus melaporkan ke kita. Sekarang belum melaporkan mereka melakukan pembayaran lewat rekening. Kan lebaran lalu baru kita launching tanggal 22 Mei,” tutup Darius.


Reporter: Nurmadi



Tags Bansos