MTKAAM Minta Polisi Segera Proses Hukum Ade Armando, Irfianda: Kadrun Itu Istilah PKI Sudutkan Islam

MTKAAM Minta Polisi Segera Proses Hukum Ade Armando, Irfianda: Kadrun Itu Istilah PKI Sudutkan Islam

RIAUMANDIRI.ID, PADANG - Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau (MTKAAM) Sumatera Barat, meminta supaya Ade Armando dihukum dan diproses sesuai undang-undang yang diduga telah dilanggar oleh bersangkutan yakni UU ITE.

Hal itu disampaikan Ketua Umum MTKAAM Sumbar, Irfianda Abidin. Ia mengatakan, jika yang bersangkutan menghina orang Minang, sama halnya ia telah menghina agama Islam dan mestinya dihukum dan diproses sesuai undang-undang yang dilanggar.

"Sebab, orang Minangkabau, telah dikunci dan berpegang teguh dengan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Artinya orang Minang sudah pasti beragama Islam," sebut Irfianda Abidin, saat dihubungi harianhaluan.com (jaringan Haluan Media Group), Rabu (10/6/2020).


Ditegaskannya, akun Ade Armando yang dilaporkan ke Polda Sumbar sudah jelas-jelas melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Agama Islam. Karena istilah 'Kadrun' hanya digunakan orang yang telah anti dengan Islam.

"Kadal Gurun (kadrun) adalah istilah yang sering digunakan oleh PKI untuk menjatuhkan agama Islam," tegas Irfianda lagi.

Sebelumnya, sambung Irfianda, yang bersangkutan telah dipanggil untuk berdialog. Namun panggilan itu tidak diindahkan oleh yang bersangkutan sampai kasus penghinaannya itu bergulir di Polda Sumbar.

"Berharap Polda Sumbar, supaya yang bersangkutan diproses dengan hukum yang berlaku. Ditakutkan akan terjadi kerusuhan dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat Minangkabau," terangnya.

Sementara diketahui, oknum dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Ermando dilaporkan ke Polda Sumbar terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik masyarakat Adat Minangkabau oleh Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (BAKORKAN) dan Mahkamah Adat Alam Minang Kabau, Selasa (9/6/2020).