Menhub Ungkap Alasan Hapus Kebijakan Batas Maksimal Penumpang 50 Persen

Menhub Ungkap Alasan Hapus Kebijakan Batas Maksimal Penumpang 50 Persen

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi optimistis kebijakannya dalam merevisi aturan jumlah maksimal penumpang moda transportasi umum bakal berdampak positif ke sektor pariwisata yang sudah 3 bulan belakangan ini tertekan akibat wabah virus corona.

Keyakinan muncul karena kebijakan itu diklaimnya bisa mengakomodir permintaan masyarakat yang kian meningkat dalam menggunakan transportasi umum.

Sebagai informasi, Budi baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


Dalam beleid baru tersebut, pihaknya menghapus aturan batas maksimal penumpang transportasi sebesar 50 persen dari total kapasitas tempat duduk.

"(Jadi kalau ditanya) Apakah PM 41 2020 bisa berikan dorongan atau stimulus bagi pariwisata jawabannya pasti iya," kata Budi dalam video conference, Selasa (9/6).

Ia menyatakan kapasitas maksimal yang hanya sebesar 50 persen dari total kursi yang tersedia dalam Permenhub 18 Tahun 2020 telah membuat kinerja keuangan perusahaan transportasi menurun. Masalahnya, pendapatan perusahaan tak akan sebanding dengan biaya operasional yang dikeluarkan perusahaan karena kapasitas angkut penumpang yang diizinkan hanya setengah dari kursi yang disediakan.

"Misalnya transportasi udara, dengan kapasitas 50 persen maka operator praktis tidak bisa berjalan. Tidak break even point (BEP). BEP kalau kapasitas 65 persen," jelas Budi.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menyatakan kapasitas angkut penumpang pesawat jet niaga berjadwal dinaikkan dari 50 persen menjadi 70 persen. Seiring dengan itu, kapasitas di terminal juga ditingkatkan menjadi 70 persen.

"Kalau standar operasional prosedur (SOP) kesehatan dijalankan dengan baik mungkin bisa ditingkatkan jadi 70 persen, lalu ke 80 persen, 90 persen, dan bisa 100 persen," kata Novie.

Dia bilang pengelola bandara, yakni PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) harus mengembangkan teknologi untuk memudahkan calon penumpang pesawat melakukan registrasi persiapan terbang. Salah satunya pengecekan seluruh dokumen yang harus dibawa untuk melakukan perjalanan.

"Misalnya bisa rilis QR code, nanti bisa dibaca seluruh persyaratan dan administrasi bisa dilakukan dengan efisien. Maka kapasitas bandara bisa ditingkatkan," pungkas Novie.



Tags Ekonomi