Tjahjo Kumolo Angkat Bicara Soal Istri Nurhadi Jabat Staf Ahli MenPAN-RB

Tjahjo Kumolo Angkat Bicara Soal Istri Nurhadi Jabat Staf Ahli MenPAN-RB

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Pelarian eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, selama 4 bulan buron berakhir di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020). KPK menangkap Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, yang juga menjadi tersangka dalam kasus mafia peradilan.

Saat menangkap Nurhadi, KPK turut mengamankan istrinya, Tin Zuraida. Keberadaan Tin di TKP penangkapan pun membuat sejumlah pihak menduga ada keterlibatan keluarga dalam menyembunyikan Nurhadi. Padahal Tin merupakan pejabat negara, tepatnya Staf Ahli MenPAN-RB, yang seharusnya membantu KPK mengungkap keberadaan suaminya.  

Mengenai status Tin sebagai pejabat negara itu, MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo, angkat bicara. Tjahjo menegaskan Tin sudah tak lagi menjabat Staf Ahli MenPAN-RB bidang Politik dan Hukum sejak April 2020.  


"KemenPAN-RB bulan April 2020 otomatis memberhentikan sebagai Staf Ahli MenPAN-RB karena salinan Keppres tentang pemberhentian sudah keluar," ujar Tjahjo kepada wartawan, Sabtu (6/6).

Tjahjo kemudian menjelaskan posisi Tin sebagai Staf Ahli sebelum berhenti pada April.  
Tjahjo menyebut Tin yang menjadi Staf Ahli sejak 2017 era Asman Abnur pada akhir Desember 2019 telah mengajukan cuti berobat ke Amerika Serikat (AS). Diketahui KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.  

"Sepulang dari AS kemudian Januari 2020 mengajukan cuti panjang," ucap Tjahjo.  
Kemudian, kata Tjahjo, Tin mengajukan pensiun dini pada akhir Maret. Pengajuan pensiun Tin disampaikan Sekretaris MA, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, kepada KemenPAN-RB.  

Tin mengajukan pensiun melalui MA karena berstatus pegawai MA. Adapun sebelum menjabat Staf Ahli MenPAN-RB, Tin merupakan Kepala Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.

Usai izin pensiun turun dan Keppres pemberhentian terbit, KemenPAN-RB selanjutnya memberhentikan Tin sebagai Staf Ahli.  

"(Tin Zuraida) ,elalui Sekretaris MA mengajukan pensiun dipercepat (karena statusnya pegawai MA) pada akhir Maret kalau tidak salah. (Setelah) izin pensiun turun, KemenPAN-RB bulan April 2020 otomatis memberhentikan sebagai Staf Ahli," ucap Tjahjo.



Tags Korupsi