Motor Kena Ganjil-Genap, NasDem DKI: Sulitkan Orang Kecil

Motor Kena Ganjil-Genap, NasDem DKI: Sulitkan Orang Kecil

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta meminta kebijakan ganjil-genap selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi untuk sepeda motor direvisi. Sebab, kebijakan Pemprov DKI Jakarta ini dinilai menyulitkan warga yang bekerja di lapangan.

"NasDem memandang pembatasan ganjil-genap untuk sepeda motor perlu direvisi, karena pengguna sepeda motor banyak dari pekerja lapangan itu akan menyulitkan orang kecil," kata Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI, Wibi Andrino, kepada wartawan, Sabtu (6/6/2020).

NasDem menilai kebijakan motor kena ganjil-genap akan berdampak meningkatnya penumpang di sektor transportasi massal. Penumpukan ini yang dinilai bahaya untuk kesehatan warga.


"Untuk kembali bergerak mengais rezeki, cukup fokus dalam protokol kesehatannya saja. Kekhawatiran kami NasDem, akan terjadi penumpukan di transportasi massal. Dan itu berbahaya," ujar Wibi.

Menurut Wibi saat ini perekonomian warga Jakarta sedang bergerak untuk bangkit. Oleh karenanya, Wibi mengatakan tugas Pemprov DKI seharusnya memperketat protokol kesehatan dan mendidik warga.

"Rakyat hari ini sedang kembali bergerak, dan itu juga akan berimplikasi pada perbaikan ekonomi, tugas kita pemerintah adalah melakukan edukasi dan perketat protokol kesehatan yang sudah menjadi ketentuan," imbuh Wibi.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Dalam pergub tersebut diatur terkait pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan motor dan mobil.

"Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 17 ayat 1 Pergub Nomor 51 Tahun 2020 seperti dikutip detikcom, Jumat (5/6).

Pada Pasal 17 ayat 2 juga dibahas terkait pembatasan pengguna moda transportasi umum massal diisi paling banyak 50 persen dari kapasitas kendaraan. Kemudian pengendalian parkir juga dilakukan pada luar ruang milik jalan.

Selanjutnya pada Pasal 18 juga diatur kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap.

"Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan nomor pelat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor pelat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua)," begitu bunyi Pasal 18.