Wamenag Soal Isu Dana Haji untuk Perkuat Rupiah: Fitnah yang Keji

Wamenag Soal Isu Dana Haji untuk Perkuat Rupiah: Fitnah yang Keji

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi menyebut isu pemerintah menggunakan dana dari calon jemaah haji untuk memperkuat nilai tukar rupiah, merupakan fitnah yang sangat keji.

Zainut menduga isu itu keluar dari orang yang sudah terbiasa dengan pikiran kotor dan suka mencari sensasi.

"Tuduhan uang haji akan digunakan oleh Pemerintah untuk memperkuat rupiah adalah fitnah yang sangat keji, dan pendapat tersebut sama sekali tidak berdasar," kata Zainut seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (5/6/2020).


Dia membantah bila penyelenggaraan ibadah haji 1441 Hijriah atau tahun 2020 ini batal karena ada motif lain.

Kemenag, kata dia, sudah menawarkan dua pilihan bagi para calon jemaah haji yang batal berangkat, terkait setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Alternatif pertama, setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Nantinya, nilai manfaat dari setoran pelunasan itu akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji yang bersangkutan paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M," kata Zainut.

Sementara alternatif kedua, Kemenag menyatakan setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jamaah haji.

Zainut menjelaskan skema pengaturan Bipih itu juga sudah disampaikan oleh Menteri Agama pada saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada tanggal 11 Mei 2020 secara virtual.

"Dan Komisi VIII DPR RI dapat menerima usulan Kemenag tersebut, sehingga menjadi kesimpulan dalam rapat," kata dia.

Selain itu, Zainut turut menjelaskan bahwa Kemenag sudah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M.

Menurutnya, keputusan menteri itu juga mengatur mengenai hak jamaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 2020, akan menjadi jemaah haji tahun 1442 H/2021 M mendatang.

Beberapa hari terakhir memang beredar isu di media sosial mengenai dana haji digunakan untuk menguatkan nilai tukar mata uang Rupiah.

Isu yang beredar liar itu mengabarkan sekitar US$600 juta dana haji digunakan untuk penguatan rupiah dan telah dibantah oleh Ketua BPKH Anggito Abomanyu. 

Zainut sendiri menegaskan Kemenag sangat menghormati kritik sepanjang dilandasi niat baik, obyektif, dan argumentatif. Bukan kritik yang subyektif dan hanya untuk mencari sensasi.

"Kebebasan berpendapat termasuk menyampaikan kritik dalam sebuah negara demokrasi adalah hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi, tetapi hendaknya disampaikan dengan penuh tanggung jawab, bermartabat dan berbudaya," kata dia.