Jumlah Pemilih di Pilkada 2020 Dibatasi Per TPS, KPU Riau Lakukan Pemetaan

Jumlah Pemilih di Pilkada 2020 Dibatasi Per TPS,  KPU Riau Lakukan Pemetaan

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak direncanakan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Dalam pelaksanaannya, jumlah pemilih ditetapkan sebanyak 500 orang per Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tentunya berpengaruh pada anggaran yang diperlukan.

Itu diputuskan dalam rapat kerja dengar pendapat Komisi ll DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI. Rapat itu digelar pada Rabu (3/6/2020) kemarin.

Pembatasan jumlah pemilih per TPS itu dilakukan dalam rangka penerapan protokol kesehatan Covid-19. Maka diperlukan adanya penyesuaian kebutuhan barang dan atau anggaran, serta penetapan jumlah pemilih di TPS maksimal sebanyak 500 pemilih per TPS yang diatur secara baik.


Terkait penyesuaian kebutuhan tambahan barang dan/atau anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020. Komisi II DPR RI, Kemendagri RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI setuju dapat dipenuhi juga melalui sumber anggaran dari APBN dengan memperhatikan kemampuan APBD masing masing daerah.

Nugroho Noto Susanto mengatakan, KPU Riau akan menindaklanjuti hal itu. Salah satunya, dengan melakukan mapping terhadap kondisi yang ada, termasuk rencana penambahan TPS

"Atas hasil kesepakatan ini, KPU Riau sedang memetakan berapa jumlah TPS yang akhirnya akan ditambahkan. Saat ini sedang dihimpun. Belum fixed semua," ujar Komisioner KPU Riau itu.

Nugie, biasa ia disapa, tidak menampik jika pembatasan jumlah pemilih di TPS itu mempengaruhi jumlah TPS yang dimungkinkan akan bertambah.

"Logikanya demikian. Pengurangan jumlah pemilih maksimal di TPS akan berpotensi menambah TPS," sebut dia.

"Nah, nanti kami akan lihat di Riau bagaimana situasi real di lapangan, jumlah pemilih di TPS yang ada. Apakah ada yang benar-benar di atas 500 hingga 800 pemilih. Jika ada, tentu perlu diubah sehingga hanya 500 pemilih maksimal per TPS," sambungnya.

Dengan penambahan TPS ini, lanjutnya, tentu ini memengaruhi anggaran dalam pelaksanaannya. Terkait hal ini, Nugie memberikan penjelasannya.

"Sesuai kesepakatan RDP terakhir pada 3 Juni 2020 itu, pada butir 2 anggaran dapat dipenuhi oleh APBN jika APBD tak dapat memenuhinya," beber Nugie.

Diketahui, tahun 2020 ini akan ada sembilan kabupaten dan kota yang ikut Pilkada serentak. Itu adalah Dumai, Pelalawan, Siak, Rokan Hulu (Rohul), Rokan Hilir (Rohil), Bengkalis, Kepulauan Meranti, Indragiri Hulu (Inhu) dan Kuantan Singingi (Kuansing).



Tags Pilkada