Sembilan Tahun Buron, Begal Sadis Akhirnya Ditangkap di Kebun Sawit

Sembilan Tahun Buron, Begal Sadis Akhirnya Ditangkap di Kebun Sawit

RIAUMANDIRI,ID, MUSI RAWAS - Pelaku begal Amir Hamzah (50) akhirnya ditangkap polisi saat berada di kebun sawit. Pelaku terlibat dalam aksi begal yang dilakukannya sembilan tahun silam.

Aksi begal itu dialami Tri Handoko (29) ketika melintas di Jalan Kebun Cengkeh Desa Ketuan III, Kecamatan Tugu Mulyo, Musi Rawas, Sumatera Selatan, 26 September 2011. Pelaku bersama dua rekannya membuntuti korban hingga ke tempat sepi.

Para pelaku pun mencegat korban dan meminta paksa motor Suzuki F1 yang dikendarai korban. Merasa motor itu milik saudaranya, korban berusaha mempertahankannya.


Namun, usahanya gagal lantaran pelaku Amir menodongkan senjata api rakitan ke wajah korban. Kawanan itu pun melarikan diri dengan membawa motor rampokan.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy mengatakan, tersangka yang beralamat di Lubuklinggau itu telah lama diburu petugas namun keberadaannya sulit terlacak karena berpindah-pindah tempat persembunyian.

Penyidik akhirnya mengetahui posisi ketika berada di sebuah pondok kebun sawit di Kecamatan BTS Ulu Cecar, Musi Rawas, dan dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.

"Tersangka buronan sejak sembilan bulan lalu, dini hari kemarin baru tertangkap di tempat persembunyiannya," ungkap Efrannedy, Kamis (4/6/2020).

Dikatakannya, tersangka merupakan anggota kawanan begal sadis yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Musi Rawas. Dari laporan, kawanan ini tak segan melukai korbannya jika melawan.

"Dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Kasus kejahatan lain masih kami dalami," katanya.