Respons Menteri Agama Disebut DPR Tak Paham Undang-undang

Respons Menteri Agama Disebut DPR Tak Paham Undang-undang

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Komisi VIII DPR (termasuk membidangi masalah haji), mengkritik pemerintah memutuskan pembatalan ibadah haji 1441 H atau 2020 Masehi secara sepihak.

Ketua Komisi VIII Yandri Sutanto mengatakan, biasanya sebelum memutuskan maka dibicarakan dengan DPR. Namun kali ini, keputusan itu diambil tanpa ada konsultasi atau pembahasan dengan dewan.

Menanggapi kritikan itu, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan tidak ingin berdebat mengenai keputusan ini dengan DPR. 


"Nanti seolah-olah dengan Komisi VIII enggak kompak," kata Fachrul Razi, dalam program Apa Kabar Indonesia Malam tvOne, Selasa (6/2/2020).

Dia menjelaskan, memang sejak awal pemerintah Indonesia menunggu kabar dari Kerajaan Arab Saudi. Presiden Joko Widodo memberi tenggat waktu kepada Kementerian Agama hingga 1 Juni untuk diambil keputusan.

Maka pada 2 Juni, akhirnya diputuskan bahwa penyelenggaraan Haji 2020 dibatalkan, karena waktu yang tidak cukup. Persiapan yang terlalu mepet jika dipaksakan. Apalagi masih ada penyebaran Covid-19 di kedua negara.

Namun kalau memang keputusan kementerian itu dianggap salah oleh Komisi VIII DPR, ia meminta maaf. Apalagi sampai disebut bahwa pihaknya tidak memahami undang-undang. "Kalau dianggap Komisi VIII yang benarlah, silakan," katanya.

Sebelumnya Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto kecewa dengan keputusan Menteri Agama yang mengumumkan pembatalan pemberangkatan haji tahun 2020 tanpa melibatkan Parlemen.

"Harusnya itu segala sesuatu tentang haji itu diputuskan bersama DPR. Apakah biaya penyelenggaraan haji, anggaran setoran dari calon jemaah, kemudian pemberangkatan dan pemulangan," kata Yandri di Jakarta, Selasa (2/6).