Masuki New Normal, Ini Pesan Menpan RB Tjahjo Kumolo ke ASN

Masuki New Normal, Ini Pesan Menpan RB Tjahjo Kumolo ke ASN

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengingatkan, agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat beradaptasi dengan kerja baru dalam tatanan new normal, dan tetap sesuai dengan protokoler kesehatan.

"Pengertian kerja baru itu adalah mengoptimalkan layanan masyarakat dalam berbagai sektor," kata Tjahjo, Senin (1/6/2020). 

Menurut dia, pada prinsipnya semua ASN harus bekerja, baik yang melayani kepentingan publik maupun hadir pada instansi yang ada. Soal  apakah ASN harus bekerja dari rumah atau di kantor, mekanismenya diserahkan pada pimpinan di pusat maupun daerah, sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dengan tetap mengikuti arah petugas dan protokoler kesehatan


"Semua ini dijalankan dengan sistem yang baru. Yang penting layanan ASN kepada seluruh masyarakat tetap terjaga dengan baik secara kualitas, dan manfaatnya dapat dirasakan oleh mensyarat," ujarnya.

Tjahjo mengatakan, pola ini akan mengikuti perkembangan suatu daerah, apakah akan diterapkan PSBB atau tidak. Namun yang pasti seluruh ASN harus mengikuti arahan Presiden maupun intruksi dari kepala pimpinan masing-masing lembaga. Hal itu agar seluruh program dan pekerjaan dapat difokuskan secara optimal.

“Intinya ada tiga hal yang harus difokuskan. yakni sistem kerja yang fleksibel, pengaturan kerja dan jam kerja, pengaturan infrastruktur-infrastruktur penunjang, termasuk pemanfaatan aplikasi-aplikasi pendukung,” katanya. 

Tjahjo kembali menegaskan seluruh ASN harus mengikuti arahan Presiden Jokowi dalam peringatan hari lahir Pancasila yang digelar secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Senin, 1 Juni 2020.

Dalam sambutannya, Presiden Joko Widodo mengajak seluruh penyelenggara negara, dari pusat sampai ke daerah untuk terus meneguhkan keberpihakan kepada masyarakat yang sedang mengalami kesulitan.

Presiden juga meminta agar pejabat negara melayani masyarakat tanpa membeda-bedakan kelompok ras dan agama, serta untuk memenuhi kewajiban melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.