9.938 Masyarakat Manfaatkan Pembebasan Denda Pajak BBNKB, Syahrial Abdi: PAD Capai Rp23,8 M

9.938 Masyarakat Manfaatkan Pembebasan Denda Pajak BBNKB, Syahrial Abdi: PAD Capai Rp23,8 M

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau sejak tanggal 17 Maret hingga 29 Mei 2020 telah menerapkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor selama masa pandemi Corona (Covid-19). Hasilnya, selama tiga bulan tersebut antusias masyarakat cukup tinggi membayar kewajiban pajak, dengan total pendapatan sebesar Rp23,8 miliar. 

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi, mengatakan, pendapatan sebesar Rp23,8 miliar masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) masuk ke kas daerah (Kasda) yang diperoleh dari realisasi penghapusan denda pajak di Provinsi Riau, yang dimulai 17 Maret hingga 29 Mei 2020, dengan jumlah kendaraan 9.938 unit

“Antusias masyarakat cukup tinggi memanfaatkan penghapusan denda pajak. Dan Alhamdulillah jumlah pokok keringanan denda pajak dimasa pandemi Covid-19 sebesar Rp23,8 miliar lebih. Sedangkan untuk keringanan pajak yang dihapuskan sebesar Rp6,057 miliar," ujar Syahrial Abdi, Senin (1/6/2020).


Dijelaskan Syahrial, realisasi sebesar RpRp23,8 diperoleh dari dua sektor pajak, yakni Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp23,5 miliar dan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp365 juta. Dari 12 kabupaten/kota se-Riau, realisasi pokok pajak terbesar di Kota Pekanbaru Rp11,8 miliar dengan rincian ralisasi PKB sebesar Rp11,7 miliar dan BBNKN sebesar Rp18,3 juta. 

"Jadi untuk BBNKB ini memang realisasi tergolong sedikit, karena jual beli kendaraan dimasa pandemi Covid-19 juga menurun. Pekanbaru tertinggi memanfaatkanya, sedangkan realisasi terbesar kedua Kabupaten Bengkalis Rp2,389 miliar dengan keterangan realisasi PKB Rp2,357 miliar dan BBNKB sebesar Rp6,9 juta,” jelasnya.

"Terbesar ketiga realisasi pajak selama penghapusan denda pajak adalah Kampar sebesar Rp1,678 miliar. Untuk realisasi PKB sebesar Rp1,637 miliar dan BBNKB hanya Rp5,7 juta," tambahnya.  

Sementara untuk kendaraan yang bayar pajak PKB naik roda empat dan dua sebanyak 25.687 unit, dan BBNKB sebanyak 507 unit. Kemudian Pekanbaru masih yang terbanyak melakukan pembayar pajak hampir 10 ribu unit atau 9.938 unit. 

“Kita nanti kembali akan mengkaji program ini, apakah kita perpanjang lagi dengan program yang lain. Nah bagi masyarakat yang pajaknya terkahir pembayaran bulan Juni ini, masih bisa membayarnya hingga seminggu kedepan. Untuk program lainnya kita tungg kebijakan Gubernur,” tutupnya.


Reporter: Nurmadi