Bosan Ikuti Hidup Ala Nabi, Penjaga Masjid di Karimun Ditangkap Polisi

Bosan Ikuti Hidup Ala Nabi, Penjaga Masjid di Karimun Ditangkap Polisi

RIAUMANDIRI.ID, BATAM – Seorang penjaga masjid atau marbot berinisial MS di Kabupaten Karimun Kepulauan Riau diamankan polisi lantaran mengunggah postingan diduga mengandung ujaran kebencian di media sosial (medsos).

Dalam tulisan yang diunggahnya di Facebook, MS dianggap menistakan Nabi Muhammad. Ketika dibawa ke Mapolres Karimun, MS hanya bisa tertunduk sembari menangis saat dinasihati Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan.

Menurut Adenan, MS mengunggah status tersebut pada 21 Mei 2020 silam. Status tersebut diunggahnya karena ada peristiwa yang membuatnya kesal terhadap pengurus masjid karena tidak merespon keluhannya soal air tak lancar di masjid tersebut.


"Seharusnya tidak begitu melampiaskan kemarahan atau kekesalan. Kenapa tidak langsung saja memberitahukan pada yang lain kalau ada masalah," ujar Adenan, Rabu (27/5/2020).

Kapolsek Kundur AKP Edy Suryanto menambahkan, kasus ujaran kebencian yang menjerat MS ini sebelumnya dilaporkan seorang warga.

Unggahan MS tersebut ramai diperbincangkan dan pada 25 Mei kemarin, sejumlah pihak mendatangi Mapolsek Kundur Utara-Barat membuat laporan tentang penistaan agama, sambil membawa bukti berupa tangkapan layar dari tulisan ujaran kebencian tersebut.

"Laporan dibuat oleh saudara Yassir Arafat. Atas dasar Laporan tersebut kami menugaskan Kanit Reskrim Ipda Berman, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap pelaku," kata Edy Suryanto kepada Batamnews.

"Bosan aku ngikutin hidup cata nabi Muhammad Saw. Karena Nabi Saw hidupnya miskin, susah dan tak pernah jumpa kenyang semasa hidupnya sampai akhir hayat." begitu unggahan MS.

MS baru berhasil ditangkap empat hari setelah dirinya mengunggah status tersebut, tepatnya pada Senin (25/5/2020) sekira pukul 17.30 WIB. Saat diamankan, pelaku tengah berada di kediamannya tepatnya di Selat Beliah RT 001 RW 001, Dusun I Desa Gemuruh Kecamatan Kundur Barat.

Pria 32 tahun itu diketahui merupakan warga pendatang, dari Teluk Bakau RT 002 RW 016 Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

"Pelimpahan ini kita lakukan sesuai dengan jenjang kewenangan, sebagaimana tertuang di dalam penanganan tindak pidana UU nomor 11 tahun 2008, yakni tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.