Empat Mahasiswa di Bengkalis yang Demo Kasus Bongku Saat PSBB Terancam Penjara

Empat Mahasiswa di Bengkalis yang Demo Kasus Bongku Saat PSBB Terancam Penjara

RIAUMANDIRI.ID, BENGKALIS - Nekat melaksanakan aksi saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), empat pemuda di Bengkalis terancam hukuman penjara 4 bulan. Empat mahasiswa tersebut yaitu RHS (23) warga Kecamatan Bengkalis, MHR (21), MAA (21) dan MH (23) warga Kecamatan Rupat.

Mereka dijerat pasal 216 ayat 1 junto pasal 218 KUHP serta pasal 10 Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum serta pasal 5 ayat 4 huruf d Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 39 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Bengkalis.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Andrie Setiawan, Rabu (27/5/2020), 
aksi yang akan dilakukan tersangka ini berawal dari informasi yang beredar di media sosial whatsapps group (WAG) dimana ada undangan ajakan untuk melaksanaka aksi Kamisan terkait perkara Bongku, Kamis (21/5/2020).


Dalam undangan tersebut aksi yang akan dilakukan Kamis sore sekitar pukul 15.00 WIB oleh gabungan mahasiswa Bengkalis bertempat di depan Kantor Bupati Bengkalis. Dari informasi ini petugas langsung mencari informasi siapa yang akan melakukan aksi.

Setelah mengetahui siapa yang akan melakukan aksi, petugas mencoba melakukan pendekatan persuasif menemui mereka agar tidak melakukan aksinya. Namun kelompok pemuda ini ternyata tetap melakukan aksinya dengan membawa massa sebanyak sepuluh orang dikumpulkan di Lapangan Tugu. Kemudian mereka melakukan konvoi dengan menggunakan sepeda motor di depan Kantor Bupati Bengkalis. Di sana mereka melakukan orasi selama sepuluh menit.

Pihak kepolisian terpaksa menindak tegas mereka dengan memubarkan aksi mengikuti Pergub dan Perbup Bengkalis yang melarang kegiatan di keramaian saat PSBB.

Selain itu, aksi yang mereka lakukan juga melanggar Undang undang penyampaian pendapat di muka umum karena melakukan aksinya di saat libur nasional.

"Mereka melakukan aksinya tidak mendapatkan izin dari kepolisian. Kemudian mereka juga tidak mengindahkan Pergub dan Perbup yang melakukan aksi disaat masa pembatasan sosial berskala besar dilakukan," terang Kasat.

Keempat tersangka sudah dilakukan pemeriksaan. Mereka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. "Berkas perkara mereka juga kita sudah limpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis dan sudah tahap II pada Selasa kemarin. Tersangka juga sudah diserahkan kepada Kejaksaan," terang Kasat.

Kejaksaan sudah berkoordinasikan dengan pihak Pengadilan Negeri Bengkalis untuk mementukan pelaksanaan siding secara online.

 

Reporter: Usman