Ditjen PAS Beberkan Kronologi Siti Fadilah Diwawancara Doddy Corbuzier Tanpa Izin

Ditjen PAS Beberkan Kronologi Siti Fadilah Diwawancara Doddy Corbuzier Tanpa Izin

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM menegaskan, wawancara yang dilakukan narapidana kasus korupsi mantan Menkes Siti Fadilah Supari dengan Deddy Corbuzier melanggar aturan. Wawancara yang dilakukan di RSPAD Gatot Soebroto itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin pihak Rutan Pondok Bambu.

"Wawancara itu tanpa sepengetahuan atau izin dari Rutan Pondok Bambu dan juga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan pers seperti dikutip daei merdeka.com, Selasa (26/5/2020).

Dia menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengeluarkan rujukan agar Siti menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (20/5) lalu. Hal ini dikarenakan Siti didiagnosis mengalami sakit asma.


Namun, saat perawatan itu, Siti Fadilah malah melakukan wawancara yang kemudian ditayangkan di akun Youtube Deddy Corbuzier. Wawancara berdurasi sekitar 25 menit itu berisi seputar pandemi flu burung, WHO, hingga dugaan konspirasi di balik pandemi virus corona.

Rika menjelaskan, Ditjen PAS telah meminta keterangan terhadap Siti Fadilah terkait wawancara itu. Kemudian usai menjalani serangkaian pemeriksaan dan dinyatakan dalam kondisi sehat, Siti dikembalikan ke Rutan Pondok Bambu untuk melakukan rawat jalan pada tanggal 22 Mei, pukul 16.45 WIB.

Rika menambahkan, pihak Rutan Pondok Bambu juga baru mengetahui adanya wawancara tersebut setelah melihat video di instagram milik Deddy, pada hari Kamis, 21 Mei 2020. Pemulangan Siti dari rumah sakit bukan karena viralnya video wawancara tersebut.

"Ibu Siti ke rumah sakit atas rekomendasi dokter, dan pulang pun atas rekomendasi dokter. Jadi tidak ada hubungannya dengan video tersebut. Jadi ibu Siti pulang karena didiagnosa sudah sehat," tegasnya.

Kronologi Wawancara Siti dan Deddy sebagai berikut:

Berdasarkan keterangan dari pihak Rutan Pondok Bambu yang telah melakukan penelusuran baik kepada Siti Fadilah sendiri maupun 2 orang petugas rutan pondok bambu yang berjaga saat itu, terjadinya wawancara Siti Fadilah dengan Deddy Corbuzier diperkirakan terjadi pada hari Rabu malam, 20 Mei 2020, di Ruang Paviliun Kartika kamar 206, RSPAD Gatot Subroto antara pukul 21.30-23.30 WIB.

Hal ini didasarkan, bahwa pada pukul 21.30 WIB , ada 4 orang (2 laki-, 2 perempuan) yang masuk ke ruang rawat Siti Fadilah, mengenakan masker dan salah satunya menggunakan penutup kepala dari jaket dan mengenakan ransel. Satu di antaranya adalah Deddy Corbuzier

Selanjutnya, petugas jaga tidak sempat bertanya karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut, pintu kamar sudah dikunci dari dalam, termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkutan.

Pihak Rutan Pondok Bambu mengatakan baru mengetahui adanya wawancara tersebut, setelah melihat video wawancara Siti Fadillah dan Deddy Corbuzier di instagram milik Deddy Corbuzier, pada hari Kamis, 21 Mei 2020.

Selanjutnya Plt karutan memerintahkan Plt KPR dan Kasi Pelayanan Tahanan untuk langsung menelusuri tayangan wawancara tersebut.

Bahwa kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober Tahun 2011, yang bunyi butir- butir terkait di antaranya adalah:

- Pada pasal 28 (1) mengatakan bahwa Peliputan untuk Kepentingan Penyediaan Informasi dan Dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas

- Pasal 30 (3) menyatakan bahwa Peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masing unit/satuan kerja

- Pasal 30 (4) menyatakan bahwa pelaksanaan peliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan

- Pasal 32 (2) menyatakan bahwa Wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana.