Besok, ASN dan Pegawai BUMD Pelalawan Tetap Kerja, Sekdakab: Cuti Bersama Digeser ke Desember

Besok, ASN dan Pegawai BUMD Pelalawan Tetap Kerja, Sekdakab: Cuti Bersama Digeser ke Desember

RIAUMANDIRI.ID, PANGKALAN KERINCI - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan, Riau, Tengku Mukhlis menyebutkan bahwa pada tanggal 22 Mei 2020 bukan lagi hari cuti bersama seperti yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah.

"Cuti bersama untuk besok dibatalkan. Jadi seluruh ASN dan pegawai BUMD Tuah Sekata tetap masuk sesuai dengan pengaturan work from home atau bekerja dari rumah," ujarnya melalui sambungan seluler di Pangkalan Kerinci, Kamis (21/5/2020).

Ditegaskannya lagi, seluruh pegawai ASN dan BUMN sesuai jadwal masuk diharuskan hadir seperti biasa. Untuk cuti bersama akan digeser ke lain waktu. 


"Untuk cuti bersama sebelumnya telah digeser ke akhir tahun. Kita masih menunggu kepastiannya, karena bisa saja kondisi Covid-19 ini membaik sebelum tanggal tersebut. Yang pasti, besok tidak libur," terangnya lagi.

Sesuai SKB tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB, cuti bersama Idul Fitri 1441 H, yang semula ditetapkan 26 - 29 Mei 2020 digeser ke tanggal 28- 31 Desember 2020; libur Hari Raya Idul Fitri tetap pada 24-25 Mei 2020 serta tambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.

Perubahan cuti bersama tahun 2020 akibat pendemi Covid-19, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) atas Perubahan Kedua Surat Menteri Agama No. 728/2019, Menteri Ketenagakerjaan No. 213/2019 dan Menteri PANRB No. 01/2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. 


Reporter: Anthon



Tags Pelalawan