Daerah PSBB di Riau Salat Ied Tetap di Rumah, Maklumat MUI Jadi Acuan

Daerah PSBB di Riau Salat Ied Tetap di Rumah, Maklumat MUI Jadi Acuan

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan untuk pelaksanaan Salat Ied Idul Fitri 1441 Hijriah, tetap dilaksanakan di rumah. Terutama bagi Kabupaten/Kota yang telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yakni Kota Pekanbaru, Dumai, Kabupaten Kampar, Pelalawan, Bengkalis, dan Siak.

Gubernur Riau, Syamsuar, mengatakan, bagi 6 Kabupaten/Kota yang telah menetapkan PSBB tetap mengikuti aturan yang berlaku. Dimana dalam aturannya, tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah di rumah ibadah, termasuk Salat Ied. 

“Kami tadi rapat bersama MUI dalam rangka pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah, kita harapkan daerah yang menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ada 6 wilayah, tentunya harapan kami tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” jelas Gubri, Selasa (19/5/2020).


Dijelaskan Gubri, selebaran dan himbauan dari MUI Riau, sudah banyak menerima terkait dengan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H. Ada beberapa aturan pelaksanana Salat Idul Fitri, dan salah satunya berbunyi daerah yang terkendali bisa melaksanakan Salat Ied, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan. 

“Terhadap Kabupaten yang lain, prinsipnya MUI mau buat maklumat dan maklumat ini jadi acuan peraturan. Karena di situ ada fatwa yang mengatakan terkendali. Tapi menentukan terkenali itukan pemerintah, karena itulah dibahas itu yang nanti akan ditetapkan oleh Kabupaten/Kota,” kata Gubri. 

“Intinya salat tetap di rumah, jamaah di rumah. Yang jelas bagi PSBB Kabupaten diserahkan ke masing-masing daerah jadi mereka yang menentukan,” tambahnya.


Reporter: Nurmadi