Tempat Ini Dilarang Buka Selama PSBB di Bengkalis

Tempat Ini Dilarang Buka Selama PSBB di Bengkalis

RIAUMANDIRI.ID, BENGKALIS - Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor: 27 Tahun 2020, dan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 840/V/2020, mulai 15-28 Mei 2020, dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bengkalis.

Selain di Bengkalis, PSBB yang merupakan salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, secara bersamaan juga diterapkan Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, dan Kota Dumai.

Sebagai panduan untuk pelaksanaan PSBB di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini, Bupati Bengkalis, Jumat, 15 Mei 2020, menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 39 Tahun 2020.


Sebagai tindak lanjut Pergub Nomor 27 Tahun 2020, di dalam Perbup Nomor 39 Tahun 2020, juga diatur tentang larangan beroperasi bagi tempat hiburan dan tempat wisata.

Dalam Perbup Nomor 39 Tahun 2020, larang dimaksud diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan (2).

Adapun bunyi Pasal 21 ayat (1), yaitu, “Selama pemberlakuan PSBB dilakukan penghentian sementara kegiatan di tempat hiburan, seperti karaoke, cafe, warnet, dan jenis hiburan lainnnya.

Sedangkan bunyi Pasal 21 ayat (2) adalah “Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan di tempat wisata, seperti wisata alam, wisata hutan, dan jenis wisata lainnya.” 

Kewajiban Masyarakat 

Lantas apa yang menjadi kewajiban masyarakat daerah ini selama pelaksanaan PSBB?

Dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bengkalis, diatur beberapa kewajiban masyarakat dimaksud.

Di antaranya dalam Pasal 5 ayat (3), yang berbunyi, “Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan melakukan cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun”
Lanjutannya, ”menggunakan masker di luar rumah, dan melaporkan tamu yang datang berkunjung dalam jangka waktu 1x24 jam ke Ketua RT.”

Selain itu, juga dijelaskan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2).

Bunyi Pasal 24 ayat (1), yaitu, ” Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk wajib mematuhi seluruh ketentuan di dalam pelaksanaan PSBB, ikut serta dalam pelaksanaan PSBB, melaksanakan PHBS, dan menggunakan masker.”

Sedangkan dalam Pasal 24 ayat (2), dijelaskan, “Dalam hal penanganan Covid-19, setiap penduduk wajib mengikuti test dan pemeriksaan sampel untuk Covid-19 dalam penyelidikan epidemiologi (contact tracing) apabila telah ditetapkan untuk diperiksa oleh petugas.

Kemudian, “melakukan isolasi mandiri di tempat tinggal (rumah) dan atau shelter maupun perawatan di rumah sakit sesuai rekomendasi tenaga kesehatan, dan melaporkan kepada tenaga kesehatan apabila diri sendiri dan/atau keluarganya terpapar Covid-19.


Reporter: Usman



Tags Bengkalis