Plh Bupati: PSBB di Kabupaten Bengkalis Cukup 14 Hari Saja

Plh Bupati: PSBB di Kabupaten Bengkalis Cukup 14 Hari Saja

RIAUMANDIRI.ID, BENGKALIS - Pelaksana Harian Bupati Bengkalis, H Bustami HY mengharapkan seluruh masyarakat di daerah ini memiliki keinginan dan komitmen yang sama. 

Yakni, agar pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019  (Covid-19), cukup satu kali. Atau cukup hanya 14 hari (dari tanggal 15 s.d. 28 Mei 2020). Tidak diperpanjang untuk kedua kali dan seterusnya.

“Insya Allah, jika seluruh lapisan mau patuh pada imbauan dan regulasi yang ada, PSBB di Kabupaten Bengkalis hanya satu kali. Mari kita bersatu padu, jadikan hal itu sebagai komitmen bersama,” ajak Plh Bupati, Jumat (15/5/2020) malam.


Ajakan itu disampaikan Sekretaris Daerah Bengkalis ini ketika memimpin langsung rapat pembahasan final rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-2019 di Kabupaten Bengkalis.

Rapat yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB dan berakhir menjelang pukul 24.00 WIB itu, dilaksanakan di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Mengenai materi rancangan Perbup, Bustami HY menjelaskan, sudah tuntas. Hanya tinggal perbaikan dari tata bahasa sehingga benar-benar sesuai dengan ejaan bahasa Indonesia.

“Insya Allah Sabtu besok (hari ini) sudah kami tanda tangani. Sudah dapat ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis. Kita sudah tugaskan Sekretaris Gugus Tugas dan beberapa anggotanya untuk lembur,” katanya.

Selain Sekretaris Gugus Tugas H Tajul Mudarris, hadir juga dalam rapat tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Heri Indra Putra yang bertindak sebagai moderator. Kemudian Kadis Perhubungan Djoko Edy Imhar, Kabag Hukum Maryansyah Oemar, Ketua MUI H Amrizal, dan Ketua Dewan Pimpinan Harian LAMR Kabupaten Bengkalis Datuk Seri H Sofyan Said, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) HM Nurnawawi, serta Dandim 0303/Bengkalis yang diwakili Danramil 01/Bengkalis Mayor Arm Bismi Tambunan.

Kemudian Kadis Kominfotik Johansyah Syafri, Kadis Perdagangan dan Perindustrian H Indra Gunawan, Kabag Umum  H Alfakhrurazy, Kabag Prokopim HM Fadli serta sejumlah anggota Sekretariat Gugus Tugas.


Reporter: Usman



Tags Bengkalis