Sat Intelkam Polres Rohil Sambangi Bawaslu, Bicarakan Pilkada Serentak

Sat Intelkam Polres Rohil Sambangi Bawaslu, Bicarakan Pilkada Serentak

RIAUMANDIRI.ID, ROKAN HILIR - Merebaknya wabah Corona atau Covid-19 di Indonesia menyebakan tahapan pilkada serentak yang seyogyanya berlangsung pada September 2020 ditunda oleh KPU.

Penundaan ini karena pemerintah terpaksa harus mengubah arah kebijakan dalam menuntaskan wabah Corona yang menyebar ke banyak daerah dan setiap hari jumlah warga yang terpapar terus bertambah.

Begitu juga dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, yang sebelumnya bersiap-siap akan melaksanakan pilkada serentak bersama 8 kabupaten-kota lainnya kini harus segera menuntaskan masalah Covid-19.


Seiring dengan ditundanya beberapa tahapan pilkada serentak oleh KPU dengan menonaktifkan PPK, PPS, verifikasi calon independen dan pemutakhiran data pemilih, maka Bawaslu juga menonaktifkan Panwascam dan PKD terhitung 1 April 2020 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

Jumat (15/5/2020) Kanit V Sat Intelkam Polres Rohil Bripka Indra S dan Brigadir Amudi Manurung Banit I Politik menyambangi Bawaslu Rohil untuk mendapatkan masukan dan perkembangan seputar pengawasan pilkada.

Kedatangan keduanya disambut oleh anggota Bawaslu Rohil Jaka Abdillah (Koordiv Penyelesaian Sengketa) di ruang kerjanya.

Jaka menerangkan bahwa setakat ini Bawaslu Rohil terus bekerja melakukan tugas-tugas pengawasan pilkada meskipun tahapan pilkada telah diputuskan untuk ditunda sementara waktu. 

Ia menyebutkan adanya instruksi Bawaslu RI kepada Bawaslu provinsi dan kabupaten-kota untuk mengawasi bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terimbas Covid-19. Pengawasan itu agar bacalon petahana tidak menjadikan momen tersebut sebagai sarana kampanye terselubung. Sebab, beberapa bacalon petahana di beberapa daerah yang akan ikut pilkada terindikasi melakukan penyalahgunaan bansos untuk kampanye terselubung.

"Bawaslu Rohil sudah menyurati Bupati Rohil terkait bansos ini agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, maka ini salah satu upaya pencegahan yang kita lakukan, kita tidak ingin yang terjadi di tempat lain terjadi di tempat kita," terang Jaka kepada personel Sat Intelkam Polres Rohil, dalam rilisnya kepada media.

Terkait keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2020, lanjut dia, akan ada regulasi lain sebagai perangkat yang akan dijalankan KPU maupun Bawaslu atas dikeluarkannya Perpu tersebut. 

"Termasuk mekanisme pemungutan suara di TPS yang nantinya harus tetap menaati protokol kesehatan jika nantinya saat hari pemungutan dan penghitungan suara Covid-19 ini belum berakhir," katanya.

Selain itu, Bawaslu sesuai tingkatannya juga ikut berkampanye mencegah tersebarnya Covid-19 dan membagi-bagikan masker kepada masyarakat. Sebab upaya memutuskan mata rantai penularan Covid-19 ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi semua pihak.


Reporter: Jhoni Saputra
 



Tags BAWASLU