Bupati Alfedri Minta Penerapan PSBB di Siak Dilakukan dengan Baik

Bupati Alfedri Minta Penerapan PSBB di Siak Dilakukan dengan Baik

RIAUMANDIRI.ID, SIAK -  Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/ Menkes/308/2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kota Dumai, Provinsi Riau dalam rangka percepatan penanganan virus corona atau covid-19.

Bupati Siak Alfedri mengatakan, Kabupaten Siak merupakan salah satu dari lima kabupaten kota yang mengusulkan ke Kementerian Kesehatan untuk melaksanakan PSBB. Yang tentunya pada tanggal 12 Mei 2020 sudah ditetapkan oleh kementerian kesehatan sebagai daerah yang melaksanakan PSBB.

"Di Siak kita ingin PSBB diterapkan betul-betul dengan baik. Ini dalam rangka lebih dari pada pencegahan. Karena kita berupaya bagaimana agar masyarakat tidak berkerumun, melakukan social distancing ataupun physical distancing ini yang lebih kita mantapkan lagi dengan adanya PSBB. Sehingga benar-benar terjadi pencegahan memutus mata rantai covid-19 dengan baik di kabupaten Siak," ujar Alfedri di depan live room Siak Siaga 112 kantor Bupati, Kamis (14/5/2020).


Alfedri menjelaskan bahwa Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Kabupaten Siak saat ini tinggal tiga orang yang dirawat di RSUD setempat. Satu orang hasil swabnya negatif, sekarang tinggal menunggu dua lagi. Dari 46 total PDP di Siak hanya satu yang positif itupun sudah sembuh.

Sebagaimana diketahui, bahwa mulai besok Pemkab Siak akan memberlakukan PSBB selama 14 hari ke dapan.  Hal itu sesuai dengan surat Gubernur Riau tentang PSBB Siak dimulai tanggal 15 Mei sampai tanggal 28 Mei 2020.(Infotorial)



Tags Siak