Pertama Kali se-Indonesia, KI Riau Gelar Sidang Sengketa Informasi Publik Secara Online

Pertama Kali se-Indonesia, KI Riau Gelar Sidang Sengketa Informasi Publik Secara Online

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Riau menggelar sidang online sengketa informasi publik, Selasa (12/5/2020). Sidang yang digelar KI Riau ini menjadi sidang online sengketa informasi publik pertama di Indonesia.

"Berdasarkan informasi dan diskusi dengan teman-teman KI seluruh Indonesia, sidang online yang kita gelar tadi menjadi sidang online sengketa informasi publik pertama di Indonesia," ujar Ketua KI Riau, Zufra Irwan dalam keterangan tertulis yang diterima riaumandiri, Selasa (12/5/2020).

Dikatakan Zufra, alasan digelarnya sidang online ini adalah aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang membatasi pertemuan-pertemuan.


"Kondisi pandemi covid19 dan anjuran sosial distancing dan physical distancing menjadikan kita harus berupaya mencari jalan keluar dalam hal menyelesaikan tugas-tugas kita. Apalagi ada pula yang work frome home (WFH)," jelas Zufra.

Dijelaskan Zufra, sidang online yang digelar tadi adalah sidang pembacaan putusan sengketa informasi antara Siti Zubaidah dengan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemprov Riau.

"Sidang online tadi adalah sidang putusan antara Siti Zubaidah dengan Pemprov Riau. Informasi yang disengketakan adalah informasi pertambangan," kata Zufra.

Adapun yang menjadi majelis komisioner dalam sidang online perdana KI Riau ini adalah Alnofrizal selaku ketua majelis, Zufra Irwan dan Johny Setiawan Mundung sebagai anggota majelis.

Sementara itu, panitera pengganti KI Riau Didang Muhanna menjelaskan, dalam sidang online sengketa informasi publik tadi, tiga orang majelis komisioner berada di ruang sidang. Sedangkan pemohon dan termohon berada di kediaman atau kantornya masing-masing.

"Majelis komisioner tetap berada di kantor saat sidang, namun pemohon dan termohon tak hadir dalam ruang sidang. Mereka mengikuti sidang online di rumah atau kantornya masing-masing," jelas Didang.